Berita

Aksi sejumlah mantan karyawan Pelni di depan Kantor Kementerian BUMN/Ist

Nusantara

Demo di Depan Kantor Erick Thohir, Mantan Karyawan Korban PHK Bantah PT Pelni

RABU, 03 APRIL 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah mantan karyawan PT Pelni menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Mereka menolak PHK dan pemberian pesangon yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dianggap tidak berperikemanusiaan. Dalam aksi itu, mereka berharap Menteri BUMN Erick Thohir menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu peserta aksi, Zainab menyampaikan sekaligus membantah pernyataan PT Pelni yang disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto, bahwa 163 orang karyawan sudah dituntaskan pengalihannya dari PT Pelni ke PT RS Pelni tanpa pengurangan hak dan kewajiban.


PT Pelni sebelum tahun 2007 memiliki unit bisnis yakni Rumah Sakit (RS) Pelni, di tahun yang sama RS Pelni berdiri sendiri sebagai badan usaha baru menjadi Perusahaan Terbuka (PT).

Kata Zainab, pengalihan atau spinoff itu dialami oleh 167 karyawan, bukan 163 orang seperti yang disampaikan. Spinoff ini dianggap memberhentikan mereka sebagai karyawan BUMN PT Pelni.  

“PHK karena alasan spinoff bukan 163 karyawan jumlahnya ada 167, 4 orang menolak keputusan PHK dan sedang mencari keadilan atas keputusan ini,” kata Zainab kepada redaksi, Rabu (3/4).

Pada proses spinoff itu, kata dia, manajemen PT Pelni dianggap mengambil keputusan sepihak. Meskipun proses sosialisasi dilakukan, namun tidak mendengarkan pendapat para karyawan.

Pasalnya, peralihan itu menurut Zainab mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan sejak spinoff atau status RS Pelni berubah menjadi PT.

Sebab awalnya, Zainab dan ratusan rekan-rekan lain yang sudah bekerja sejak tahun 1990 saat itu berstatus sebagai pegawai darat PT Pelni.

Dengan kata lain, ia bersama ratusan mantan karyawan lain tidak mendapat keadilan dari yang sebelumnya karyawan BUMN yakni PT Pelni menjadi karyawan swasta.

“Tidak ada yang dapat menjawab hitungan pesangon dasarnya dari mana, itupun masih belum penuh sesuai hak para karyawan, kami  butuh transparansi,” pungkas Zainab.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto sebelumnya mengaku bahwa PT Pelni telah memenuhi seluruh hak mereka sesuai aturan dan perundangan.

“Status kepegawaian mereka di Pelni telah diberhentikan, dan pada saat yang bersamaan, diangkat sebagai pegawai RS PELNI, dengan hak dan status yang sama dari sisi pangkat, golongan, maupun jabatan. Tidak kurang suatu apapun," terang Evan.

Evan memastikan bahwa dalam memproses alih status kepegawaian Pelni dan RS Pelni telah mengambil pendekatan simpatik melalui proses sosialisasi dan tunduk dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya