Berita

Aksi sejumlah mantan karyawan Pelni di depan Kantor Kementerian BUMN/Ist

Nusantara

Demo di Depan Kantor Erick Thohir, Mantan Karyawan Korban PHK Bantah PT Pelni

RABU, 03 APRIL 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah mantan karyawan PT Pelni menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Mereka menolak PHK dan pemberian pesangon yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dianggap tidak berperikemanusiaan. Dalam aksi itu, mereka berharap Menteri BUMN Erick Thohir menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu peserta aksi, Zainab menyampaikan sekaligus membantah pernyataan PT Pelni yang disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto, bahwa 163 orang karyawan sudah dituntaskan pengalihannya dari PT Pelni ke PT RS Pelni tanpa pengurangan hak dan kewajiban.


PT Pelni sebelum tahun 2007 memiliki unit bisnis yakni Rumah Sakit (RS) Pelni, di tahun yang sama RS Pelni berdiri sendiri sebagai badan usaha baru menjadi Perusahaan Terbuka (PT).

Kata Zainab, pengalihan atau spinoff itu dialami oleh 167 karyawan, bukan 163 orang seperti yang disampaikan. Spinoff ini dianggap memberhentikan mereka sebagai karyawan BUMN PT Pelni.  

“PHK karena alasan spinoff bukan 163 karyawan jumlahnya ada 167, 4 orang menolak keputusan PHK dan sedang mencari keadilan atas keputusan ini,” kata Zainab kepada redaksi, Rabu (3/4).

Pada proses spinoff itu, kata dia, manajemen PT Pelni dianggap mengambil keputusan sepihak. Meskipun proses sosialisasi dilakukan, namun tidak mendengarkan pendapat para karyawan.

Pasalnya, peralihan itu menurut Zainab mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan sejak spinoff atau status RS Pelni berubah menjadi PT.

Sebab awalnya, Zainab dan ratusan rekan-rekan lain yang sudah bekerja sejak tahun 1990 saat itu berstatus sebagai pegawai darat PT Pelni.

Dengan kata lain, ia bersama ratusan mantan karyawan lain tidak mendapat keadilan dari yang sebelumnya karyawan BUMN yakni PT Pelni menjadi karyawan swasta.

“Tidak ada yang dapat menjawab hitungan pesangon dasarnya dari mana, itupun masih belum penuh sesuai hak para karyawan, kami  butuh transparansi,” pungkas Zainab.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto sebelumnya mengaku bahwa PT Pelni telah memenuhi seluruh hak mereka sesuai aturan dan perundangan.

“Status kepegawaian mereka di Pelni telah diberhentikan, dan pada saat yang bersamaan, diangkat sebagai pegawai RS PELNI, dengan hak dan status yang sama dari sisi pangkat, golongan, maupun jabatan. Tidak kurang suatu apapun," terang Evan.

Evan memastikan bahwa dalam memproses alih status kepegawaian Pelni dan RS Pelni telah mengambil pendekatan simpatik melalui proses sosialisasi dan tunduk dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya