Berita

Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha/RMOL

Politik

Jadi Ahli di MK, Bekas Komisioner Ungkap KPU Tabrak Aturannya Sendiri Terima Pendaftaran Gibran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, dinilai menabrak aturan teknis yang dibuat oleh mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.

Gusti menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, verifikasi berkas pendaftaran Gibran yang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dilaksanakan KPU setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.


"Tanggal 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan teknis dan pedoman teknis yang untuk setelah hasil verifikasi dilakukan, bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019," ujar Gusti.

Tindakan tersebut, menurutnya sebagai tindakan yang menyalahi prosedur administrasi yang dibuat KPU sendiri. Sebab seharusnya, KPU mengubah terlebih dahulu PKPU 19/2023, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi perubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal batas minimum usia capres-cawapres.

"Maka (norma) UU yang lain harus dilihat. Pasal berapa? Pasal 231 ayat (4) (UU Pemilu). Apa bunyinya? Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam Peraturan KPU," urainya.

Oleh karena itu, Gusti memandang kebijakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran dan menyatakannya memenuhi syarat tidak tepat, karena mengabaikan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

"Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Dilingkungan KPU, tepatnya Pasal 30 ayat (2)," katanya.

"(Aturan itu) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU. Tapi faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," demikian Gusti menambahkan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya