Berita

Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha/RMOL

Politik

Jadi Ahli di MK, Bekas Komisioner Ungkap KPU Tabrak Aturannya Sendiri Terima Pendaftaran Gibran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, dinilai menabrak aturan teknis yang dibuat oleh mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.

Gusti menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, verifikasi berkas pendaftaran Gibran yang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dilaksanakan KPU setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.

"Tanggal 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan teknis dan pedoman teknis yang untuk setelah hasil verifikasi dilakukan, bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019," ujar Gusti.

Tindakan tersebut, menurutnya sebagai tindakan yang menyalahi prosedur administrasi yang dibuat KPU sendiri. Sebab seharusnya, KPU mengubah terlebih dahulu PKPU 19/2023, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi perubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal batas minimum usia capres-cawapres.

"Maka (norma) UU yang lain harus dilihat. Pasal berapa? Pasal 231 ayat (4) (UU Pemilu). Apa bunyinya? Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam Peraturan KPU," urainya.

Oleh karena itu, Gusti memandang kebijakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran dan menyatakannya memenuhi syarat tidak tepat, karena mengabaikan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

"Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Dilingkungan KPU, tepatnya Pasal 30 ayat (2)," katanya.

"(Aturan itu) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU. Tapi faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," demikian Gusti menambahkan.


Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya