Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ekonom: Penerimaan Cukai Turun Bukan Karena Konsumsi Rokok Turun

SELASA, 02 APRIL 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerimaan cukai hasil tembakau Indonesia tercatat turun sebesar Rp5 triliun di 2023. Pada 2022, penerimaan cukai dari produk tembakau sebesar Rp218 triliun, kemudian pada 2023 turun menjadi Rp213 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan, penurunan ini perlu dicermati. Artinya, tidak serta merta penurunan ini disebabkan karena masyarakat mengurangi konsumsi rokok.

Kata Tauhid, tingginya harga pajak cukai yang berimplikasi pada kenaikan harga rokok menjadi sebab perokok beralih pada produk ilegal.


"Penurunan cukai tembakau saat ini juga disebabkan oleh tingginya harga komoditas lain, seperti halnya bahan pokok. Sehingga dengan adanya kenaikan ini, masyarakat beralih ke rokok ilegal," kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (1/4).

Tauhid memandang kenaikan cukai juga berkaitan dengan situasi ekonomi. Kenaikan cukai yang terjadi ketika pertumbuhan ekonomi stagnan justru akan membuka ruang bagi para produsen rokok ilegal.

Maka dari itu, katanya, kebijakan pengendalian tembakau harus dilihat dari berbagai aspek, baik fiskal maupun non-fiskal.

Adapun pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan (RPP Kesehatan). Rancangan Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan yang mengandung banyak muatan, mulai dari persoalan tenaga kesehatan hingga pengetatan produk tembakau dari sisi fiskal dan nonfiskal.

Sejak kemunculannya, RPP Kesehatan menimbulkan  berbagai kontroversi. Pakar hukum Feri Amsari menyoroti metode omnibus yang digunakan pada tataran RPP Kesehatan.

Begitu juga, kata Feri, publik dan organisasi masyarakat mesti terlibat dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk RPP Kesehatan. Sebab yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah publik sendiri.

Sebaliknya, lanjutnya, akan jadi preseden tidak baik bila peraturan disusun tidak mengajak bicara organisasi dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Jangan-jangan memang regulasi itu sudah diatur dan diperuntukkan untuk kepentingan tertentu, tapi semoga tidak," tandas Feri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya