Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Tidak Ikuti Kebijakan Malaysia yang Gratiskan Tol di Momen Mudik Lebaran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia tidak akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia untuk menggratiskan tarif tol selama masa mudik Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (2/4).

Menurut Munir, kebijakan penggratisan tarif tol akan memberikan beban tambahan pada industri konstruksi yang bergantung pada pendapatan dari tarif tol untuk mendukung biaya pembangunan infrastruktur.


"Industri konstruksi ini juga mereka memanfaatkan uang dari pinjaman, dari debt, yang tentunya di sana juga ada cost of fund. Tentunya ini (tol gratis saat mudik) akan mengganggu iklim investasi," jelas Munir.

Munir juga menyatakan bahwa walaupun tarif tol dapat digratiskan selama masa mudik dengan menerapkan penyesuaian khusus, hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan tarif tol setelah periode mudik berakhir.

"Penyesuaian tarif khusus ini tentunya yang akan membayar adalah pengguna yang berikutnya," ujar Munir.

Meski demikian Munir tak menutup kemungkinan suatu saat kebijakan tol gratis saat mudik diterapkan. Namun, ia menunggu kebijakan Menteri PUPR sebagai induk dari BPJT.

"Secara kajian kelayakannya akan kita tinjau apakah pengaruhnya nanti ke investasi, ke konsesinya, ataukah ke tarifnya," sambungnya.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan tarif tol selama dua hari pada 8-9 April 2024 untuk semua mobil pribadi kecuali taksi.

Penggratisan tol itu dilakukan setelah pemerintah Malaysia mengucurkan 37,6 juta ringgit Malaysia atau setara Rp126,4 miliar untuk kebijakan tersebut.

Namun, di Indonesia, pemerintah hanya memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, serta saat arus balik dari tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan untuk kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya