Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Tidak Ikuti Kebijakan Malaysia yang Gratiskan Tol di Momen Mudik Lebaran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia tidak akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia untuk menggratiskan tarif tol selama masa mudik Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (2/4).

Menurut Munir, kebijakan penggratisan tarif tol akan memberikan beban tambahan pada industri konstruksi yang bergantung pada pendapatan dari tarif tol untuk mendukung biaya pembangunan infrastruktur.

"Industri konstruksi ini juga mereka memanfaatkan uang dari pinjaman, dari debt, yang tentunya di sana juga ada cost of fund. Tentunya ini (tol gratis saat mudik) akan mengganggu iklim investasi," jelas Munir.

Munir juga menyatakan bahwa walaupun tarif tol dapat digratiskan selama masa mudik dengan menerapkan penyesuaian khusus, hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan tarif tol setelah periode mudik berakhir.

"Penyesuaian tarif khusus ini tentunya yang akan membayar adalah pengguna yang berikutnya," ujar Munir.

Meski demikian Munir tak menutup kemungkinan suatu saat kebijakan tol gratis saat mudik diterapkan. Namun, ia menunggu kebijakan Menteri PUPR sebagai induk dari BPJT.

"Secara kajian kelayakannya akan kita tinjau apakah pengaruhnya nanti ke investasi, ke konsesinya, ataukah ke tarifnya," sambungnya.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan tarif tol selama dua hari pada 8-9 April 2024 untuk semua mobil pribadi kecuali taksi.

Penggratisan tol itu dilakukan setelah pemerintah Malaysia mengucurkan 37,6 juta ringgit Malaysia atau setara Rp126,4 miliar untuk kebijakan tersebut.

Namun, di Indonesia, pemerintah hanya memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, serta saat arus balik dari tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan untuk kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya