Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Tidak Ikuti Kebijakan Malaysia yang Gratiskan Tol di Momen Mudik Lebaran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia tidak akan mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia untuk menggratiskan tarif tol selama masa mudik Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (2/4).

Menurut Munir, kebijakan penggratisan tarif tol akan memberikan beban tambahan pada industri konstruksi yang bergantung pada pendapatan dari tarif tol untuk mendukung biaya pembangunan infrastruktur.


"Industri konstruksi ini juga mereka memanfaatkan uang dari pinjaman, dari debt, yang tentunya di sana juga ada cost of fund. Tentunya ini (tol gratis saat mudik) akan mengganggu iklim investasi," jelas Munir.

Munir juga menyatakan bahwa walaupun tarif tol dapat digratiskan selama masa mudik dengan menerapkan penyesuaian khusus, hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan tarif tol setelah periode mudik berakhir.

"Penyesuaian tarif khusus ini tentunya yang akan membayar adalah pengguna yang berikutnya," ujar Munir.

Meski demikian Munir tak menutup kemungkinan suatu saat kebijakan tol gratis saat mudik diterapkan. Namun, ia menunggu kebijakan Menteri PUPR sebagai induk dari BPJT.

"Secara kajian kelayakannya akan kita tinjau apakah pengaruhnya nanti ke investasi, ke konsesinya, ataukah ke tarifnya," sambungnya.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan tarif tol selama dua hari pada 8-9 April 2024 untuk semua mobil pribadi kecuali taksi.

Penggratisan tol itu dilakukan setelah pemerintah Malaysia mengucurkan 37,6 juta ringgit Malaysia atau setara Rp126,4 miliar untuk kebijakan tersebut.

Namun, di Indonesia, pemerintah hanya memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, serta saat arus balik dari tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan untuk kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya