Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri), dalam diskusi "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4)/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Hakim, Pimpinan KPK Sebut Persoalan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga Parah

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya di institusi Kehakiman, persoalan korupsi yang parah juga terjadi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden RI yang baru dapat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat korupsi harus ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap, Prabowo Subianto saat resmi jadi Presiden kedelapan RI dapat menjembatani komunikasi antara pimpinan 3 institusi penegak hukum.

"Ini kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Alex kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4).

Bahkan, Alex berharap agar presiden mendatang juga mengeluarkan pernyataan, jika ada oknum APH terlibat kasus korupsi, maka harus ditangani oleh KPK. Mengingat, dalam UU KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan APH.

"Aparat penegak hukum itu bukan hanya hakim, jadi kalau selama ini KPK hanya nangkap hakim pejabat pengadilan, ya itu saya sedih juga sebagai orang yang pernah dulu jadi hakim. Karena saya tahu persis, persoalan korupsi itu juga tidak kurang parahnya di dua institusi penegakan hukum yang lain, Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Alex.

Untuk itu, penegasan dari presiden sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi gesekan antara KPK dengan Polri dan Kejagung ketika KPK menangkap oknum APH di dua institusi tersebut.

"Ini yang harus ditangani oleh presiden, karena presiden adalah atasan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau KPK enggak (di bawah presiden). Meskipun lembaga eksekutif, KPK itu pimpinannya tidak bisa diberhentikan oleh presiden, kecuali melakukan pelanggaran atau yang bersangkutan mengundurkan diri karena pidana dan seterusnya," pungkas Alex.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya