Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri), dalam diskusi "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4)/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Hakim, Pimpinan KPK Sebut Persoalan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga Parah

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya di institusi Kehakiman, persoalan korupsi yang parah juga terjadi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden RI yang baru dapat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat korupsi harus ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap, Prabowo Subianto saat resmi jadi Presiden kedelapan RI dapat menjembatani komunikasi antara pimpinan 3 institusi penegak hukum.

"Ini kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Alex kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4).


Bahkan, Alex berharap agar presiden mendatang juga mengeluarkan pernyataan, jika ada oknum APH terlibat kasus korupsi, maka harus ditangani oleh KPK. Mengingat, dalam UU KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan APH.

"Aparat penegak hukum itu bukan hanya hakim, jadi kalau selama ini KPK hanya nangkap hakim pejabat pengadilan, ya itu saya sedih juga sebagai orang yang pernah dulu jadi hakim. Karena saya tahu persis, persoalan korupsi itu juga tidak kurang parahnya di dua institusi penegakan hukum yang lain, Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Alex.

Untuk itu, penegasan dari presiden sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi gesekan antara KPK dengan Polri dan Kejagung ketika KPK menangkap oknum APH di dua institusi tersebut.

"Ini yang harus ditangani oleh presiden, karena presiden adalah atasan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau KPK enggak (di bawah presiden). Meskipun lembaga eksekutif, KPK itu pimpinannya tidak bisa diberhentikan oleh presiden, kecuali melakukan pelanggaran atau yang bersangkutan mengundurkan diri karena pidana dan seterusnya," pungkas Alex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya