Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri), dalam diskusi "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4)/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Hakim, Pimpinan KPK Sebut Persoalan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga Parah

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya di institusi Kehakiman, persoalan korupsi yang parah juga terjadi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden RI yang baru dapat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat korupsi harus ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap, Prabowo Subianto saat resmi jadi Presiden kedelapan RI dapat menjembatani komunikasi antara pimpinan 3 institusi penegak hukum.

"Ini kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Alex kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4).


Bahkan, Alex berharap agar presiden mendatang juga mengeluarkan pernyataan, jika ada oknum APH terlibat kasus korupsi, maka harus ditangani oleh KPK. Mengingat, dalam UU KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan APH.

"Aparat penegak hukum itu bukan hanya hakim, jadi kalau selama ini KPK hanya nangkap hakim pejabat pengadilan, ya itu saya sedih juga sebagai orang yang pernah dulu jadi hakim. Karena saya tahu persis, persoalan korupsi itu juga tidak kurang parahnya di dua institusi penegakan hukum yang lain, Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Alex.

Untuk itu, penegasan dari presiden sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi gesekan antara KPK dengan Polri dan Kejagung ketika KPK menangkap oknum APH di dua institusi tersebut.

"Ini yang harus ditangani oleh presiden, karena presiden adalah atasan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau KPK enggak (di bawah presiden). Meskipun lembaga eksekutif, KPK itu pimpinannya tidak bisa diberhentikan oleh presiden, kecuali melakukan pelanggaran atau yang bersangkutan mengundurkan diri karena pidana dan seterusnya," pungkas Alex.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya