Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri), dalam diskusi "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4)/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Hakim, Pimpinan KPK Sebut Persoalan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga Parah

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya di institusi Kehakiman, persoalan korupsi yang parah juga terjadi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden RI yang baru dapat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat korupsi harus ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap, Prabowo Subianto saat resmi jadi Presiden kedelapan RI dapat menjembatani komunikasi antara pimpinan 3 institusi penegak hukum.

"Ini kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Alex kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4).


Bahkan, Alex berharap agar presiden mendatang juga mengeluarkan pernyataan, jika ada oknum APH terlibat kasus korupsi, maka harus ditangani oleh KPK. Mengingat, dalam UU KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan APH.

"Aparat penegak hukum itu bukan hanya hakim, jadi kalau selama ini KPK hanya nangkap hakim pejabat pengadilan, ya itu saya sedih juga sebagai orang yang pernah dulu jadi hakim. Karena saya tahu persis, persoalan korupsi itu juga tidak kurang parahnya di dua institusi penegakan hukum yang lain, Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Alex.

Untuk itu, penegasan dari presiden sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi gesekan antara KPK dengan Polri dan Kejagung ketika KPK menangkap oknum APH di dua institusi tersebut.

"Ini yang harus ditangani oleh presiden, karena presiden adalah atasan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau KPK enggak (di bawah presiden). Meskipun lembaga eksekutif, KPK itu pimpinannya tidak bisa diberhentikan oleh presiden, kecuali melakukan pelanggaran atau yang bersangkutan mengundurkan diri karena pidana dan seterusnya," pungkas Alex.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya