Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua dari kiri), dalam diskusi "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4)/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Hakim, Pimpinan KPK Sebut Persoalan Korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga Parah

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya di institusi Kehakiman, persoalan korupsi yang parah juga terjadi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden RI yang baru dapat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat korupsi harus ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap, Prabowo Subianto saat resmi jadi Presiden kedelapan RI dapat menjembatani komunikasi antara pimpinan 3 institusi penegak hukum.

"Ini kami berharap ke depan itu presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Alex kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/4).


Bahkan, Alex berharap agar presiden mendatang juga mengeluarkan pernyataan, jika ada oknum APH terlibat kasus korupsi, maka harus ditangani oleh KPK. Mengingat, dalam UU KPK, lembaga antirasuah ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan APH.

"Aparat penegak hukum itu bukan hanya hakim, jadi kalau selama ini KPK hanya nangkap hakim pejabat pengadilan, ya itu saya sedih juga sebagai orang yang pernah dulu jadi hakim. Karena saya tahu persis, persoalan korupsi itu juga tidak kurang parahnya di dua institusi penegakan hukum yang lain, Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Alex.

Untuk itu, penegasan dari presiden sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi gesekan antara KPK dengan Polri dan Kejagung ketika KPK menangkap oknum APH di dua institusi tersebut.

"Ini yang harus ditangani oleh presiden, karena presiden adalah atasan dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau KPK enggak (di bawah presiden). Meskipun lembaga eksekutif, KPK itu pimpinannya tidak bisa diberhentikan oleh presiden, kecuali melakukan pelanggaran atau yang bersangkutan mengundurkan diri karena pidana dan seterusnya," pungkas Alex.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya