Berita

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra/Rep

Politik

Tim Ganjar-Mahfud Memaksa Yusril Klarifikasi Pernyataan soal Gibran

SELASA, 02 APRIL 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD makin menghangat.

Pasalnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, terpaksa harus mengklarifikasi pernyataannya yang terdahulu.

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).


Mulanya Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyinggung soal kedudukan hukum Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, sebagai hasil uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketika bertanya soal itu, Luthfi mengungkit pernyataan Yusril beberapa jam setelah MK membacakan amar putusan perkara tersebut pada 16 Oktober 2023.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di dalam wawancara dan di berbagai media mengatakan Putusan (MK) Nomor 90 itu cacat hukum secara serius," ujar Luthfi.

"Bahkan (disebutkan putusan MK itu) mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia (memandang akan) berdampak panjang putusan MK itu," sambungnya.

Tak sampai di situ, Luthfi bahkan mengulang satu bait pernyataan Yusril saat menanggapi putusan MK yang kontroversial dan membuat Hakim Konstitusi Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," sambungnya mengungkit.

Ketika diberi kesempatan berbicara, Yusril langsung meminta kepada Ketua MK Suhartoyo untuk mengklarifikasi pernyataannya yang dilontarkan ulang oleh Luthfi. Sebab, dia mengklaim kata-kata yang disampaikan tidak tepat.

"Saya ingin mengklarifikasi kata-kata Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," kata Yusril mengklarifikasi.

Oleh karena itu, Yusril menyampaikan pernyataan yang sebenarnya dia sampaikan pada 16 Oktober 2023, ketika merespons persoalan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi yang saya ucapkan adalah, 'andai kata saya Gibran saya memilih tidak akan maju, karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," demikian Yusril mengakui.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya