Berita

Speed boat pembawa PMI ilegal yang diamankan Lantamal IV Batam/Ist

Pertahanan

Lantamal IV Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

SELASA, 02 APRIL 2024 | 02:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Satuan Tugas (Satgas) TNI AL dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Minggu (31/3) lalu.

Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Senin malam (1/4), dari pengungkapan kasus ini, delapan calon PMI ilegal diamankan.

Masing-masing terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Lombok dan seorang tekong berinisial S alias A (30 tahun).


Dari informasi yang didapat oleh pihak TNI AL, untuk satu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dipatok biaya sebesar Rp13 juta hingga Rp18 juta untuk WNI dan 4 WNA Non Prosedural Asal Bangladesh dimintai dana masing-masing Sebesar 5.550 RM (sekitar Rp79 juta) oleh Tekong yang berdomisili di Batam.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, mengatakan, saat penggagalan itu mereka tengah berada dalam speed boat bermesin 40 dan 15 PK, yang keduanya berada di Pulau Pecong.

“Saat tim melakukan penyisiran di lokasi, terlihat secara visual, ada speed boat sedang melintas. Setelah dikejar, tim mengamankan 4 WNA Bangladesh dan 1 tekong," terang Komandan Lantamal IV Batam.

Lebih lanjut Danlantamal menjelaskan, awalnya tim Satgas menerima informasi akan ada pemberangkatan calon PMI secara ilegal dari pelabuhan rakyat Dapur 12 Sagulung menuju Pulau Geranting di Kecamatan Belakang Padang.

“Selanjutnya saat kembali melaksanakan pengintaian dan melihat adanya kapal boat bermesin 15 PK masuk mengarah ke dalam Sungai Dapur Arang dan langsung melakukan pengejaran," tandasnya.

Adapun ke delapan orang yang diamankan yakni berinisial S, N, S, M, JI, R, ZK dan M. Selanjutnya ketiga calon PMI Non Prosedural dan seorang tekong diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sementara pekerja WNA asal Bangladesh diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali telah menegaskan bahwa, seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima serta melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait, guna menjamin keamanan, terlebih di wilayah perbatasan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya