Berita

Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) di PN Palembang, Senin (1/4)/Ist

Hukum

Kelima Terdakwa Akuisisi PT SBS Divonis Bebas Majelis Hakim

SENIN, 01 APRIL 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Senin (1/4).

“Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subsider,“ kata majelis hakim saat membaca amar putusan di persidangan.

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan. Oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) langsung menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut  terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Berikutnya, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing  selama 19 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk  keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.

Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma selaku mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtima Tobing selaku mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya