Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Tudingan Bansos Hanya Propaganda untuk Delegitimasi Paslon 02

SENIN, 01 APRIL 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang didalilkan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 hanya bersifat asumtif.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan dalil dari kubu Anies dan Ganjar itu, hanya sebuah narasi propaganda untuk mendelegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

"Dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendelegitimasi pihak terkait (paslon 02) dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Fahri dalam keterangannya, Senin (1/4).


Dia menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya, dengan naiknya suara Prabowo-Gibran.

"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa, bagaimana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres?" tanya Fahri.

Karena itu, Fahri menganggap, dalil permohonan tim Ganjar-Mahfud mengenai pilihan Presiden Jokowi di pilpres hanya spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Dalil pemohon mengenai adanya penjangkaran di masyarakat bahwa pihak terkait adalah pasangan dipilih Presiden Jokowi menurut hemat pihak terkait adalah dalil yang spekulatif dan menyesatkan," tegasnya.

Lanjut Fahri tuduhan yang didalilkan seperti lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan dan sebagainya bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kata Fahri, kewenangan MK adalah terkait perselisihan hasil pemilu telah diatur secara tersendiri dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu, Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Lebih lanjut Fahri menerangkan ketentuan Pasal 475 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan MK hanya mengadili terhadap penghitungan suara.

"Frasa 'hanya terhadap hasil penghitungan suara' bermakna pembatasan dan bersifat tetap. Tidak ada peluang untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk selain dari penghitungan suara,” paparnya.

Dikatakan Fahri, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan MK.

“Menjadi jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif yang notabene pendekatannya adalah kualitatif. Sesuai dengan sifatnya, pendekatan kualitatif dan kuantitatif adalah dua hal yang berbeda,” tukasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya