Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Tudingan Bansos Hanya Propaganda untuk Delegitimasi Paslon 02

SENIN, 01 APRIL 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang didalilkan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 hanya bersifat asumtif.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan dalil dari kubu Anies dan Ganjar itu, hanya sebuah narasi propaganda untuk mendelegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

"Dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendelegitimasi pihak terkait (paslon 02) dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Fahri dalam keterangannya, Senin (1/4).


Dia menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya, dengan naiknya suara Prabowo-Gibran.

"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa, bagaimana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres?" tanya Fahri.

Karena itu, Fahri menganggap, dalil permohonan tim Ganjar-Mahfud mengenai pilihan Presiden Jokowi di pilpres hanya spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Dalil pemohon mengenai adanya penjangkaran di masyarakat bahwa pihak terkait adalah pasangan dipilih Presiden Jokowi menurut hemat pihak terkait adalah dalil yang spekulatif dan menyesatkan," tegasnya.

Lanjut Fahri tuduhan yang didalilkan seperti lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan dan sebagainya bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kata Fahri, kewenangan MK adalah terkait perselisihan hasil pemilu telah diatur secara tersendiri dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu, Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Lebih lanjut Fahri menerangkan ketentuan Pasal 475 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan MK hanya mengadili terhadap penghitungan suara.

"Frasa 'hanya terhadap hasil penghitungan suara' bermakna pembatasan dan bersifat tetap. Tidak ada peluang untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk selain dari penghitungan suara,” paparnya.

Dikatakan Fahri, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan MK.

“Menjadi jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif yang notabene pendekatannya adalah kualitatif. Sesuai dengan sifatnya, pendekatan kualitatif dan kuantitatif adalah dua hal yang berbeda,” tukasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya