Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Malaysia Gratiskan Tol Saat Periode Mudik Lebaran 2024

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif tol untuk kendaraan pribadi untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 H yang berlaku selama dua hari yakni pada 8-9 April 2024.

Menteri Pekerjaan Umum Malaysia Alexander Nanta Linggi mengatakan tarif tol gratis itu berlaku hanya untuk kendaraan golongan satu.

Mengutip The Star, Senin (1/4), kendaraan golongan tersebut mencakup semua mobil pribadi, tidak termasuk taksi.


Sementara tarif tol berlaku seperti biasa untuk kelas kendaraan lain, seperti truk, taksi, dan bus.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Malaysia Datuk Seri Ahmad Maslan mengungkap penggratisan tol tersebut diperkirakan akan menelan biaya hingga 37,6 juta ringgit Malaysia atau setara Rp126,4 miliar.

"Jika kita mengumpulkan biaya untuk dua hari tersebut, pemerintah menghabiskan sekitar 38 juta ringgit Malaysia untuk membayar 33 perusahaan konsesi jalan raya di negara ini. Itu sekitar 19 juta ringgit Malaysia per hari," ujar Ahmad.

Untuk itu, kata Ahmad pemerintah belum berencana memperpanjang periode penggratisan tarif tol selama dua hari seperti yang diumumkan sebelumnya.

Adapun jumlah kendaraan yang melintas tol pada periode Lebaran diprediksi akan meningkat menjadi 2,1 juta kendaraan per hari, dibandingkan pada hari sibuk biasa yang hanya mencapai 1,82 juta kendaraan per hari.

Pemerintah Malaysia sendiri juga akan mengerahkan lebih dari 4.500 personel di seluruh ekosistem jalan raya untuk memastikan respons yang cepat selama musim perayaan tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya