Berita

Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Dr Ridwan, saat memaparkan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/4)/Repro

Politik

Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

SENIN, 01 APRIL 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditemukan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Adalah pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan, yang menjadi saksi ahli bagi pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.


Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

"Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ujarnya.

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya