Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Repro

Politik

MK Bakal Panggil Menteri Jokowi hingga DKPP, Siapa Saja?

SENIN, 01 APRIL 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah menteri hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di sidang mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, sebelum menutup sidang lanjutan untuk perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).

"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.


Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.

"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat, Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.

Suhartoyo menegaskan, lima pihak yang akan dipanggil untuk bersidang pada Jumat pekan ini bukan untuk mengakomodir permintaan Anies-Muhaimin maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi karena kepentingan MK untuk mengklarifikasi beberapa hal.

"Jadi lima (saksi) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretasi nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," katanya.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," demikian Suhartoyo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya