Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Repro

Politik

MK Bakal Panggil Menteri Jokowi hingga DKPP, Siapa Saja?

SENIN, 01 APRIL 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah menteri hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di sidang mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, sebelum menutup sidang lanjutan untuk perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).

"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.


Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.

"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat, Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.

Suhartoyo menegaskan, lima pihak yang akan dipanggil untuk bersidang pada Jumat pekan ini bukan untuk mengakomodir permintaan Anies-Muhaimin maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi karena kepentingan MK untuk mengklarifikasi beberapa hal.

"Jadi lima (saksi) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretasi nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," katanya.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," demikian Suhartoyo.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya