Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit

SENIN, 01 APRIL 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan.

Sebab, jika yang dipersoalkan adalah waktu pembuktian PHPU yang hanya 14 hari, maka sudah jadi tanggung jawab MK untuk menyelesaikan pembuktian gugatan itu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).


“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Nah jadi ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan gitu,” jelas Bivitri.

“Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu,” imbuhnya.

Menurut Bivitri, tenggat waktu 14 hari sidang PHPU di MK seharusnya memungkinkan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang mana permohonannya adalah PSU di seluruh Indonesia dan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain Gurubesar Hukum Prof. Romli Atmasasmita, hingga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya