Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit

SENIN, 01 APRIL 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan.

Sebab, jika yang dipersoalkan adalah waktu pembuktian PHPU yang hanya 14 hari, maka sudah jadi tanggung jawab MK untuk menyelesaikan pembuktian gugatan itu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).


“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Nah jadi ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan gitu,” jelas Bivitri.

“Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu,” imbuhnya.

Menurut Bivitri, tenggat waktu 14 hari sidang PHPU di MK seharusnya memungkinkan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang mana permohonannya adalah PSU di seluruh Indonesia dan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain Gurubesar Hukum Prof. Romli Atmasasmita, hingga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya