Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit

SENIN, 01 APRIL 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan.

Sebab, jika yang dipersoalkan adalah waktu pembuktian PHPU yang hanya 14 hari, maka sudah jadi tanggung jawab MK untuk menyelesaikan pembuktian gugatan itu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Nah jadi ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan gitu,” jelas Bivitri.

“Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu,” imbuhnya.

Menurut Bivitri, tenggat waktu 14 hari sidang PHPU di MK seharusnya memungkinkan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang mana permohonannya adalah PSU di seluruh Indonesia dan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain Gurubesar Hukum Prof. Romli Atmasasmita, hingga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya