Berita

Terdakwa Andhi Pramono jelang sidang putusan/RMOL

Hukum

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

SENIN, 01 APRIL 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono (AP), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait penerimaan gratifikasi.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (1/4).

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, mengatakan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Djuyamto.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Andhi Pramono dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Andhi Pramono dipidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya