Berita

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan PHPU di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/Repro

Politik

Saksi Ahli Amin: Bawaslu Harusnya Tindak KPU yang Terima Pencalonan Gibran

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hari ini, Senin (1/4).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengambil kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang merupakan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Ahli mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi. Berarti itu pelanggaran. Seandainya pelanggaran ini tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini termasuk di MK?" tanya Refly.


"Ini juga dikatakan pelanggaran hukum dan konstitusi. Kalau dikaitkan dengan pasal bahwa penyelenggara pemilu itu harus tetap mandiri, apakah itu ada kaitannya perlakuan diskriminatif ini kalau kita kaitkan dengan asas atau pasal dalam konstitusi tersebut (Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu jurdil luber)?" sambung dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang menegaskan bahwa asas pemilu Jurdil Luber atau kepanjangan dari jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.

Bambang pun kemudian membeberkan bukti, di mana KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres yang diubah MK sebelum masa pendaftaran.

"Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," tutur Bambang.

Karena itu, dia memandang Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang bisa memastikan pemilu berlangsung Jurdil dan Luber seharusnya menindak atau memproses hukum KPU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Bambang memandang KPU telah melanggar konstitusi karena menggunakan PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, beleid tersebut tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau orang yang pernah/sedang menjabat pimpinan daerah.

"Mandat dari UU Pemilu memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif. Bahkan kalau perlu perlakuan preventif," jelasnya.

"Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini pada proses penetapan paslon, karena dia melakukan pengawasan aktif. Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini?" demikian Bambang.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya