Berita

Ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/Repro

Politik

Di Sidang PHPU Amin, Pakar UMY Ungkit Putusan MK Diskualifikasi Calon di Pilkada

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan diskualifikasi kontestan pemilihan umum (pemilu), diungkit saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).

Saksi tersebut adalah ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya. Penjelasan Eka memperkuat permintaan Amin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Terdapat Putusan MK terdahulu yang memutus diskualifikasi peserta pemilu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Bambang menyebutkan ada 4 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diputus diterima MK. Di mana, dalil yang diangkat adalah soal pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah pemilihan.

Adapun perkara-perkara yang dimaksud tersebut adalah:

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualifikasi Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus PHPKada Boven Digoel melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. Putusannya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PHPKada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Umar Zunaidi H dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya