Berita

Ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/Repro

Politik

Di Sidang PHPU Amin, Pakar UMY Ungkit Putusan MK Diskualifikasi Calon di Pilkada

SENIN, 01 APRIL 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan diskualifikasi kontestan pemilihan umum (pemilu), diungkit saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).

Saksi tersebut adalah ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya. Penjelasan Eka memperkuat permintaan Amin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Terdapat Putusan MK terdahulu yang memutus diskualifikasi peserta pemilu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Bambang menyebutkan ada 4 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diputus diterima MK. Di mana, dalil yang diangkat adalah soal pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah pemilihan.

Adapun perkara-perkara yang dimaksud tersebut adalah:

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualifikasi Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus PHPKada Boven Digoel melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. Putusannya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PHPKada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Umar Zunaidi H dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya