Berita

Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya/RMOL

Politik

Bersaksi di MK, Ahli Hukum: Pemilu Mengalami Disfungsi Elektoral

SENIN, 01 APRIL 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian ahli yang didatangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berbicara soal unprosedural perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saksi tersebut ialah ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, yang hadir secara langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).

Bambang menjelaskan, perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal syarat batas usia capres-cawapres, seharusnya tidak dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.


"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu, agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dia menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres yang diubah melalui uji materiil Pasal 169 huruf q di MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang.

"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," sambungnya berpendapat.

Oleh karena itu, Bambang memandang unprosedural perubahan UU Pemilu memiliki korelasi langsung dengan penegakkan konstitusi.

"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya