Berita

Artis Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis/Net

Hukum

Soal Potensi Sandra Dewi Diperiksa? Ini Respons Kejagung

SENIN, 01 APRIL 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Akibat aksi pertambangan liar timah tersebut, ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

Pasca penetapan tersangka Harvey Moeis, kehidupan Sandra Dewi beserta keluarga langsung menjadi sorotan publik.

Lalu, apakah Sandra Dewi nantinya akan diperiksa Kejagung terkait aliran dana dugaan korupsi yang menyangkut suaminya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya belum akan memeriksa Sandra Dewi.

"Kami belum sampai kesana (periksa Sandra Dewi) ya, masih fokus dulu di perkara pokoknya," kata Ketut saat dihubungi redaksi, Senin (1/4).

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjabarkan peran Harvey yang menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu tersebut, Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan cara melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN sehingga aksi pertambangan liar dapat berjalan lancar.

Meski berorientasi kepada keuntungan, Harvey meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE di mana Helena Lim bekerja menjadi manajer.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya