Berita

Artis Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis/Net

Hukum

Soal Potensi Sandra Dewi Diperiksa? Ini Respons Kejagung

SENIN, 01 APRIL 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Akibat aksi pertambangan liar timah tersebut, ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

Pasca penetapan tersangka Harvey Moeis, kehidupan Sandra Dewi beserta keluarga langsung menjadi sorotan publik.


Lalu, apakah Sandra Dewi nantinya akan diperiksa Kejagung terkait aliran dana dugaan korupsi yang menyangkut suaminya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya belum akan memeriksa Sandra Dewi.

"Kami belum sampai kesana (periksa Sandra Dewi) ya, masih fokus dulu di perkara pokoknya," kata Ketut saat dihubungi redaksi, Senin (1/4).

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjabarkan peran Harvey yang menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu tersebut, Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan cara melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN sehingga aksi pertambangan liar dapat berjalan lancar.

Meski berorientasi kepada keuntungan, Harvey meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE di mana Helena Lim bekerja menjadi manajer.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya