Berita

Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabeka Banten, Fadli Rumakefing

Publika

Penggiringan Opini yang Merusak Citra Polri

OLEH: FADLI RUMAKEFING
SENIN, 01 APRIL 2024 | 04:42 WIB

SIDANG sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak memunculkan spekulasi dan opini-opini publik yang tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh pihak penggugat, dalam hal ini kuasa hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di mana ada penyataan Pengacara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakni Todung Mulya Lubis yang mengatakan bahwa, "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi."

Penyataan tersebut merupakan pengiringan opini publik yang mengarah pada pengrusakan nama baik/citra institusi Polri yang selama ini telah mendapat kepercayaan publik diangka 76,4 persen, kepercayaan itu bukan sesuatu yang muda dibangun dan dipertahankan.


Jauh sebelum itu, bisa kita lihat juga opini yang sengaja dimainkan oleh Connie Rahakundini yang diketahui beraviliasi dengan PDIP, melalui postingan di Instagram pada tanggal 19 Maret 2024. Ia menuliskan bahwa Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dilakukan dari Polres-polres.

Namun pernyatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Connie Rahakundini yang berujung pada permohonan/permintaan maaf. Artinya opini yang disampaikan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit jelas tidak melarang Kapolda yang diisukan akan menjadi saksi di sidang MK. Ketika ditanya wartawan Kapolri dengan tegas mengatakan “Kalau memang ada, ya boleh-boleh saja. Yang penting kan harus ada buktinya."

Kami melihat opini-opini yang diproduksi diatas merupakan upaya untuk merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Olehnya itu, kami meminta agar opini-opini yang tidak berdasar dan menciptakan kegaduhan diruang publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, maka siapa saja akan bebas beropini tanpa dasar bukti hukum yang jelas.

Penulis adalah Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabeka Banten

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya