Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).


Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya