Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).

Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya