Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).


Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya