Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).


Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya