Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).


Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Ijazah Asli Alumni UGM 1985 dengan Milik Jokowi Bedanya Mencolok

Senin, 14 Juli 2025 | 19:44

Ini Susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 | 01:52

Kalau Ada yang Tak Tumbuh dari Bawah Pasti Bukan PMII, Itu HMI!

Senin, 14 Juli 2025 | 04:50

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Suara Merdu Riza Chalid Bakal Gulung Jokowi dan Keluarga

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:12

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

UPDATE

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Menembus Batas (1/5)

Rabu, 16 Juli 2025 | 22:26

Open Tournament Domino Menpora Cup 2025 Diramaikan Ribuan Atlet

Rabu, 16 Juli 2025 | 22:14

Said Didu Ungkap Sembilan Penyebab Jokowi Stres Usai Lengser

Rabu, 16 Juli 2025 | 22:08

Tuntutan Terdakwa Darmawati terkait Judol Komdigi Ditunda

Rabu, 16 Juli 2025 | 22:04

Pemerintah Harus Penuhi Tanggung Jawabnya Sebelum Terapkan Zero Odol

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:28

Raperda KTR Masih Tarik Ulur, DPRD DKI Janji Tak Matikan Ekonomi

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:26

Enam Catatan Lengkap DPD RI soal 10 RUU Kabupaten/Kota

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:12

Aparat Penegak Hukum Harus Gercep soal Temuan Beras Oplosan

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:05

Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Dicecar KPK soal Beberapa Proyek

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:27

Kemendagri Hati-hati Tetapkan Batas Daerah di 10 RUU Kabupaten/Kota

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:11

Selengkapnya