Berita

Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S. Abubakar saat berbicara pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”/Ist

Politik

Pengamat Yakin Seluruh Gugatan Pilpres akan Ditolak MK

MINGGU, 31 MARET 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan, karena proses pembuktian dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, pengamat hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan bahwa permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Proses pembuktian terkait perselisihan hasil pilpres sangat terbatas, paling lama 14 hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran, mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi ‘Transisi Kepemimpinan 2024, saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan’, yang diselenggarakan Famili Institute di Jakarta, Minggu (31/3).


Rorano mengingatkan bahwa eksistensi dan keabsahan Gibran sebagai cawapres sudah diakomodir bahkan diterima oleh semua kontestan pilpres. Hal itu tercermin dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU.

Sementara menanggapi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan hal keliru.

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian, pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM pada MK juga salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya