Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh/Ist

Bisnis

Bertemu di Riyadh, Menaker-Dubes RI untuk Saudi Bahas Pekerja Migran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh.

Pertemuan dimanfaatkan Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Menaker mengapresiasi KBRI di Arab Saudi atas kerjasama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, penempatan PMI di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berjalan baik.


"KBRI berperan sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena itu awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Ida.

Meski begitu, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dievaluasi, sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Menteri Ida meminta KBRI membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Pada kesempatan itu Ida juga menyampaikan perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, sambung dia, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan, seperti perawat. Dan untuk dapat menyerap mereka, diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," jelasnya.

Ida juga mengemukakan program jaminan sosial bagi PMI dengan diterbitkannya Permenaker No 4/2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu penting untuk PMI.

"Karena ada perlindungan setelah bekerja dan meng-cover PMI ketika tiba di Indonesia, dengan masa perlindungan 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga memberi perlindungan kepada PMI yang mengalami masalah saat di negara penempatan, seperti PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," urainya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya