Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh/Ist

Bisnis

Bertemu di Riyadh, Menaker-Dubes RI untuk Saudi Bahas Pekerja Migran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh.

Pertemuan dimanfaatkan Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Menaker mengapresiasi KBRI di Arab Saudi atas kerjasama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, penempatan PMI di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berjalan baik.


"KBRI berperan sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena itu awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Ida.

Meski begitu, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dievaluasi, sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Menteri Ida meminta KBRI membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Pada kesempatan itu Ida juga menyampaikan perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, sambung dia, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan, seperti perawat. Dan untuk dapat menyerap mereka, diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," jelasnya.

Ida juga mengemukakan program jaminan sosial bagi PMI dengan diterbitkannya Permenaker No 4/2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu penting untuk PMI.

"Karena ada perlindungan setelah bekerja dan meng-cover PMI ketika tiba di Indonesia, dengan masa perlindungan 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga memberi perlindungan kepada PMI yang mengalami masalah saat di negara penempatan, seperti PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," urainya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya