Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh/Ist

Bisnis

Bertemu di Riyadh, Menaker-Dubes RI untuk Saudi Bahas Pekerja Migran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh.

Pertemuan dimanfaatkan Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Menaker mengapresiasi KBRI di Arab Saudi atas kerjasama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, penempatan PMI di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berjalan baik.


"KBRI berperan sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena itu awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Ida.

Meski begitu, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dievaluasi, sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Menteri Ida meminta KBRI membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Pada kesempatan itu Ida juga menyampaikan perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, sambung dia, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan, seperti perawat. Dan untuk dapat menyerap mereka, diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," jelasnya.

Ida juga mengemukakan program jaminan sosial bagi PMI dengan diterbitkannya Permenaker No 4/2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu penting untuk PMI.

"Karena ada perlindungan setelah bekerja dan meng-cover PMI ketika tiba di Indonesia, dengan masa perlindungan 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga memberi perlindungan kepada PMI yang mengalami masalah saat di negara penempatan, seperti PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," urainya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya