Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh/Ist

Bisnis

Bertemu di Riyadh, Menaker-Dubes RI untuk Saudi Bahas Pekerja Migran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh.

Pertemuan dimanfaatkan Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Menaker mengapresiasi KBRI di Arab Saudi atas kerjasama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, penempatan PMI di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berjalan baik.


"KBRI berperan sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena itu awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Ida.

Meski begitu, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dievaluasi, sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Menteri Ida meminta KBRI membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Pada kesempatan itu Ida juga menyampaikan perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, sambung dia, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan, seperti perawat. Dan untuk dapat menyerap mereka, diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," jelasnya.

Ida juga mengemukakan program jaminan sosial bagi PMI dengan diterbitkannya Permenaker No 4/2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu penting untuk PMI.

"Karena ada perlindungan setelah bekerja dan meng-cover PMI ketika tiba di Indonesia, dengan masa perlindungan 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga memberi perlindungan kepada PMI yang mengalami masalah saat di negara penempatan, seperti PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," urainya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya