Berita

Ilustrasi penjualan Miras/Net

Politik

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras

MINGGU, 31 MARET 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Oktober 2024 masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Anggota DPD, Fahira Idris, mengingatkan, di bidang legislasi, ada satu rancangan undang-undang (RUU) yang sangat dinanti masyarakat untuk disahkan, yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

Pengesahan RUU LMB itu mendesak, mengingat, meski sudah 78 tahun Indonesia Merdeka, tetapi aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) saja belum ada.

"Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras, saya sangat prihatin, karena pembahasan RUU LMB sudah terlalu lama, berjalan hampir 15 tahun," kata Fahira, lewat keterangan tertulisnya, di jakarta, Minggu (31/3).


RUU LMB sebenarnya sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024. Pada 2024 ini, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.

"Saya sangat berharap, jelang akhir jabatan ini DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang," harapnya.

Senator Jakarta itu juga menambahkan, aturan terkait Miras yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi dan terutama melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya Miras.

Aturan setingkat UU dibutuhkan, karena, sebagai benda yang bernilai ekonomi tetapi mempunyai dampak sosial besar, sudah selayaknya diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.

"Pengesahan akan jadi tonggak sejarah, bahwa akhirnya, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia memiliki UU yang mengatur Miras secara komprehensif. Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya