Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi/Ist
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, Kapolri melarang Kapolda bersaksi pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Todung Mulya Lubis lewat sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.
"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi akan dikenai sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu (30/3).
Menanggapi itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.
"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu lalu Kapolri secara terbuka, di hadapan awak media di Kemenko Polhukam, mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK, selama bisa membuktikan tuduhan," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3).
Dia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.
Dalam catatan R Haidar Alwi, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.
Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Politikus PDIP itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
"Faktanya, di Mabes Polri, Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi itu, ternyata tidak benar," tutur R Haidar Alwi.
Kedua, masih Henry Yosodiningrat. Dia pernah menyampaikan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen, sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.
Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.
"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya, partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen, dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat itu," jelas R Haidar Alwi.
Ketiga, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini. Pada unggahan akun Instagramnya, Connie menulis bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.
Katanya, informasi itu diperoleh dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang tergabung dalam Timnas Amin.
"Faktanya, apa yang disampaikan Connie ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf. Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan, karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," papar R Haidar Alwi.
Dari sederet pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat ada kecenderungan pihak tertentu untuk mendiskreditkan institusi Polri.
"Sekali bolehlah ditolerir, anggap saja khilaf. Tapi kalau berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas R Haidar Alwi.