Berita

Sekretaris Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar/RMOLLampung

Politik

Gerindra Lampung Minta PSU 10 TPS di 3 Kabupaten/Kota

MINGGU, 31 MARET 2024 | 06:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Gerindra Lampung telah resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Gerindra menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada 10 TPS di tiga kabupaten kota yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).

Giri menjelaskan, PHPU tersebut berasal dari caleg yang mempersoalkan ketidaksesuaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut antara caleg lintas partai.


"Kalau antara caleg internal Gerindra sudah clean and clear. Jadi kami lihat apakah cukup bukti atau tidak, setelah itu kami fasilitasi pendampingan hukum dari DPP bagi kader-kader yang mau berjuang di MK," sambung Giri.

Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Lampung, Fauzi Heri menambahkan, 10 TPS yang diminta PSU tersebar di 3 kabupaten kota di Lampung itu adalah Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Barat.

"Ada tiga TPS di Bandar Lampung, dua TPS di Lampung Barat, dan enam TPS di Metro. Jadi materi gugatan PHPU Legislatif 2024 di MK tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih," jelasnya.

Dia berharap permohonan PSU di 10 TPS tersebut dikabulkan oleh MK, sebab bila dilihat secara perolehan suara rata-rata angkanya beda tipis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya