Berita

ASN Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

ASN Bandar Lampung Diingatkan Tak Terima Bingkisan Lebaran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima hadiah ataupun bingkisan Lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya isi surat edaran KPK tersebut mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK, yang dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, paket, makanan, minuman, juga uang.


"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).

Di  sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum ada.

"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu, guna mengingatkan ASN," jelasnya.

Herliwaty mengaku selalu mewanti-wanti agar ASN berhati-hati, dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati Idul Fitri. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," ujarnya.

Herliwaty juga meminta agar ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka saat mudik lebaran.

"Ya kita juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," tutupnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya