Berita

ASN Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

ASN Bandar Lampung Diingatkan Tak Terima Bingkisan Lebaran

MINGGU, 31 MARET 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima hadiah ataupun bingkisan Lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya isi surat edaran KPK tersebut mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK, yang dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, paket, makanan, minuman, juga uang.


"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).

Di  sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum ada.

"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu, guna mengingatkan ASN," jelasnya.

Herliwaty mengaku selalu mewanti-wanti agar ASN berhati-hati, dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati Idul Fitri. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," ujarnya.

Herliwaty juga meminta agar ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka saat mudik lebaran.

"Ya kita juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," tutupnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya