Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMA Raih Persetujuan Utama dari Pemegang Surat Utang

SABTU, 30 MARET 2024 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Perusahaan jasa kontraktor penambangan batu bara, Delta Dunia Makmur (DOID) atau Delta Dunia Group, mengumumkan bahwa anak perusahaannya, Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), menerima persetujuan sah sehubungan dengan early tender offer (penawaran awal) dan consent solicitation (permintaan persetujuan) terkait syarat dan ketentuan Surat Utang Senior 2026.

Dalam keterangan resmi perseroan yang dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (30/3)  disebutkan bahwa BUMA menerbitkan surat utang dengan nominal 400 juta dolar AS, dengan tingkat kupon 7,75 persen per tahun, yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.

DOID telah menerima persetujuan sebesar 53 persen dari pemegang surat utang untuk mengubah syarat dan ketentuan surat utang BUMA 2026.


Per 18 Maret 2024, waktu New York (ET), 42 persen pemegang telah menyetujui penawaran tender atas surat utang BUMA 2026, dengan total nilai sebesar 152,9 juta dolar AS. Hal ini memungkinkan Grup untuk mengoptimalkan tingkat utang dan melanjutkan strategi diversifikasi manajemen modalnya.

Direktur Delta Dunia Group, Dian Andyasuri, menyatakan bahwa pihaknya sangat senang dengan dukungan yang kuat dari para pemegang surat utang BUMA 2026, seperti yang terlihat dari hasil early tender offer (penawaran awal) dan consent solicitation (permintaan persetujuan).

Pada tahun 2023, Delta Dunia Group secara signifikan memperkuat neraca keuangannya dan mencapai rasio Net-Debt-to-EBITDA (Utang Bersih terhadap EBITDA) sebesar 1,65x, terendah dalam satu dekade terakhir, turun dari 2,19x pada tahun 2022.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya