Berita

Komite HAM PBB/Net

Dunia

Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap temuan mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di tujuh negara.

Dikutip dari laman resmi PBB pada Jumat (29/3), tujuh negara tersebut yakni Chili, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Utara, termasuk Indonesia.

Laporan PBB ini menjadi sorotan karena memasukkan gelaran pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu 2024 yang baru saja digelar Indonesia pada 14 Februari lalu.


Dalam laporannya, Komite HAM PBB menyoroti dinamika pilpres Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

"Komite khawatir atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan MK menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden," demikian antara lain bunyi temuan Komite HAM PBB dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam laporan tersebut, Komite HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, hingga menjamin independensi komisi pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu 2024. Dalam laporan yang sama, Komite HAM PBB juga menyoroti perjalanan kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Salah satunya soal vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

"Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu," lanjut laporan Komite HAM PBB.

Komite HAM PBB meminta, pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite juga merekomendasikan agar Indonesia benar-benar menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial.

"Kemudian menyelidiki semua pelanggaran, memberikan ganti rugi penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM," tutup laporan Komite HAM PBB.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya