Berita

Komite HAM PBB/Net

Dunia

Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap temuan mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di tujuh negara.

Dikutip dari laman resmi PBB pada Jumat (29/3), tujuh negara tersebut yakni Chili, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Utara, termasuk Indonesia.

Laporan PBB ini menjadi sorotan karena memasukkan gelaran pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu 2024 yang baru saja digelar Indonesia pada 14 Februari lalu.

Dalam laporannya, Komite HAM PBB menyoroti dinamika pilpres Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

"Komite khawatir atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan MK menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden," demikian antara lain bunyi temuan Komite HAM PBB dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam laporan tersebut, Komite HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, hingga menjamin independensi komisi pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu 2024. Dalam laporan yang sama, Komite HAM PBB juga menyoroti perjalanan kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Salah satunya soal vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

"Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu," lanjut laporan Komite HAM PBB.

Komite HAM PBB meminta, pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite juga merekomendasikan agar Indonesia benar-benar menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial.

"Kemudian menyelidiki semua pelanggaran, memberikan ganti rugi penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM," tutup laporan Komite HAM PBB.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya