Berita

Komite HAM PBB/Net

Dunia

Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap temuan mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di tujuh negara.

Dikutip dari laman resmi PBB pada Jumat (29/3), tujuh negara tersebut yakni Chili, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Utara, termasuk Indonesia.

Laporan PBB ini menjadi sorotan karena memasukkan gelaran pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu 2024 yang baru saja digelar Indonesia pada 14 Februari lalu.

Dalam laporannya, Komite HAM PBB menyoroti dinamika pilpres Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

"Komite khawatir atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan MK menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden," demikian antara lain bunyi temuan Komite HAM PBB dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam laporan tersebut, Komite HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, hingga menjamin independensi komisi pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu 2024. Dalam laporan yang sama, Komite HAM PBB juga menyoroti perjalanan kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Salah satunya soal vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

"Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu," lanjut laporan Komite HAM PBB.

Komite HAM PBB meminta, pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite juga merekomendasikan agar Indonesia benar-benar menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial.

"Kemudian menyelidiki semua pelanggaran, memberikan ganti rugi penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM," tutup laporan Komite HAM PBB.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya