Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Aktivitas Dakwah di Ruang Digital Harus Mampu Sentuh Aspek Negatif dari Penggunaan Internet

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aktivitas berdakwah di ruang digital harus mampu menyentuh persoalan atau aspek negatif dari penggunaan internet. Para pendakwah juga harus mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelanggaran sesuai (perubahan kedua) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar Yusrizal menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama beberapa komunitas pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (29/3).

”Ketentuan Pasal 45 UU ITE menyebut perbuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online, termasuk pelanggaran yang dapat dikenai hukuman,” jelas Yusrizal dalam diskusi literasi digital yang digelar ”chip in” di Stadion Gumarang Batu Sangkar.


Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Aktivitas Dakwah di Ruang Digital”, Yusrizal menyebut semua pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 dan 45 A, bisa dikenakan hukuman minimal dua tahun, hingga maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Meski begitu, untuk kasus perjudian, hukuman dan dendanya jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran lainnya. Yakni, pidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah Yusrizal dalam diskusi yang dipandu moderator Jefri Imilda Saputra.

Hadir dalam diskusi untuk segmen komunitas itu, beberapa komunitas pemuda di wilayah Sumatera Barat. Di antaranya: Ikatan Pemuda Batusangkar, Ikatan Pemuda Solok Selatan, Ikatan Pemuda Tanah Datar, Ikatan Pemuda Pasaman Barat - Tanah Datar, dan Himpunan Pemuda Lima Kaum.

Dari perspektif berbeda, Pembina Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Sumatera Barat Yonisman mengatakan, aktivitas dakwah di ruang digital butuh akurasi kebenaran dan sumber informasi. Verifikasi informasi tetap diperlukan dalam memberikan dakwah.

"Untuk menghindari berita bohong, audiens tetap perlu melakukan cek sumber berita (verifikasi) melalui Google News, verifikasi topik pesan lewat Fact Check Tools, Google Image, serta telusuri referensi artikelnya dan perhatikan URL-nya,” jelas Yonisman.
 
Sementara, kreator konten Verio Hasferi menambahkan, aktivitas dakwah dalam arti berbagi pengetahuan, kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan keahlian atau menjadi seorang kreator konten.

”Dengan modal kemampuan sebagai kreator konten, pendakwah akan menciptakan video, gambar, dan tulisan menarik untuk dibagikan ke platform seperti YouTube, Instagram, Tik Tok dan Facebook,” pungkasnya.

Diskusi ”chip in” yang diselenggarakan di Kabupaten Tanah Datar merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024.

Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya