Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Aktivitas Dakwah di Ruang Digital Harus Mampu Sentuh Aspek Negatif dari Penggunaan Internet

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aktivitas berdakwah di ruang digital harus mampu menyentuh persoalan atau aspek negatif dari penggunaan internet. Para pendakwah juga harus mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelanggaran sesuai (perubahan kedua) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar Yusrizal menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama beberapa komunitas pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (29/3).

”Ketentuan Pasal 45 UU ITE menyebut perbuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online, termasuk pelanggaran yang dapat dikenai hukuman,” jelas Yusrizal dalam diskusi literasi digital yang digelar ”chip in” di Stadion Gumarang Batu Sangkar.


Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Aktivitas Dakwah di Ruang Digital”, Yusrizal menyebut semua pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 dan 45 A, bisa dikenakan hukuman minimal dua tahun, hingga maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Meski begitu, untuk kasus perjudian, hukuman dan dendanya jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran lainnya. Yakni, pidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah Yusrizal dalam diskusi yang dipandu moderator Jefri Imilda Saputra.

Hadir dalam diskusi untuk segmen komunitas itu, beberapa komunitas pemuda di wilayah Sumatera Barat. Di antaranya: Ikatan Pemuda Batusangkar, Ikatan Pemuda Solok Selatan, Ikatan Pemuda Tanah Datar, Ikatan Pemuda Pasaman Barat - Tanah Datar, dan Himpunan Pemuda Lima Kaum.

Dari perspektif berbeda, Pembina Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Sumatera Barat Yonisman mengatakan, aktivitas dakwah di ruang digital butuh akurasi kebenaran dan sumber informasi. Verifikasi informasi tetap diperlukan dalam memberikan dakwah.

"Untuk menghindari berita bohong, audiens tetap perlu melakukan cek sumber berita (verifikasi) melalui Google News, verifikasi topik pesan lewat Fact Check Tools, Google Image, serta telusuri referensi artikelnya dan perhatikan URL-nya,” jelas Yonisman.
 
Sementara, kreator konten Verio Hasferi menambahkan, aktivitas dakwah dalam arti berbagi pengetahuan, kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan keahlian atau menjadi seorang kreator konten.

”Dengan modal kemampuan sebagai kreator konten, pendakwah akan menciptakan video, gambar, dan tulisan menarik untuk dibagikan ke platform seperti YouTube, Instagram, Tik Tok dan Facebook,” pungkasnya.

Diskusi ”chip in” yang diselenggarakan di Kabupaten Tanah Datar merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024.

Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya