Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Aktivitas Dakwah di Ruang Digital Harus Mampu Sentuh Aspek Negatif dari Penggunaan Internet

JUMAT, 29 MARET 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aktivitas berdakwah di ruang digital harus mampu menyentuh persoalan atau aspek negatif dari penggunaan internet. Para pendakwah juga harus mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelanggaran sesuai (perubahan kedua) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar Yusrizal menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama beberapa komunitas pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (29/3).

”Ketentuan Pasal 45 UU ITE menyebut perbuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online, termasuk pelanggaran yang dapat dikenai hukuman,” jelas Yusrizal dalam diskusi literasi digital yang digelar ”chip in” di Stadion Gumarang Batu Sangkar.


Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Aktivitas Dakwah di Ruang Digital”, Yusrizal menyebut semua pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 dan 45 A, bisa dikenakan hukuman minimal dua tahun, hingga maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Meski begitu, untuk kasus perjudian, hukuman dan dendanya jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran lainnya. Yakni, pidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah Yusrizal dalam diskusi yang dipandu moderator Jefri Imilda Saputra.

Hadir dalam diskusi untuk segmen komunitas itu, beberapa komunitas pemuda di wilayah Sumatera Barat. Di antaranya: Ikatan Pemuda Batusangkar, Ikatan Pemuda Solok Selatan, Ikatan Pemuda Tanah Datar, Ikatan Pemuda Pasaman Barat - Tanah Datar, dan Himpunan Pemuda Lima Kaum.

Dari perspektif berbeda, Pembina Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Sumatera Barat Yonisman mengatakan, aktivitas dakwah di ruang digital butuh akurasi kebenaran dan sumber informasi. Verifikasi informasi tetap diperlukan dalam memberikan dakwah.

"Untuk menghindari berita bohong, audiens tetap perlu melakukan cek sumber berita (verifikasi) melalui Google News, verifikasi topik pesan lewat Fact Check Tools, Google Image, serta telusuri referensi artikelnya dan perhatikan URL-nya,” jelas Yonisman.
 
Sementara, kreator konten Verio Hasferi menambahkan, aktivitas dakwah dalam arti berbagi pengetahuan, kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan keahlian atau menjadi seorang kreator konten.

”Dengan modal kemampuan sebagai kreator konten, pendakwah akan menciptakan video, gambar, dan tulisan menarik untuk dibagikan ke platform seperti YouTube, Instagram, Tik Tok dan Facebook,” pungkasnya.

Diskusi ”chip in” yang diselenggarakan di Kabupaten Tanah Datar merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024.

Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya