Berita

FTX/

Tekno

Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

JUMAT, 29 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried,  salah satu pendiri broker Kripto FTX.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam kasus pencurian dana milik nasabah pertukaran mata uang kripto FTX miliknya senilai 8 miliar dolar AS (Rp126,9 triliun).

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan yang berlangsung Kamis (28/3) waktu setempat, setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya.

Juri memutuskan Bankman-Fried, 32 tahun, yang bernam asli Samuel Benjamin Bankman-Fried, bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Kaplan mengatakan Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.
 
"Dia tahu itu salah," kata Kaplan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/3).

"Dia tahu itu tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," lanjutnya.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan sambutan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX - tetapi tetap bersikukuh tidak mengakui melakukan kesalahan kriminal.

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membaca putusan.  

Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacara pembelanya Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga duduk di kursi pesakitan seperti saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

“Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.  

"Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," katanya.

Hakim Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS.

Dia kemudian memberlakukan perintah penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Menanggapi putusan hakim, Bankman-Fried berjanji untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya