Berita

FTX/

Tekno

Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

JUMAT, 29 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried,  salah satu pendiri broker Kripto FTX.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam kasus pencurian dana milik nasabah pertukaran mata uang kripto FTX miliknya senilai 8 miliar dolar AS (Rp126,9 triliun).

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan yang berlangsung Kamis (28/3) waktu setempat, setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya.


Juri memutuskan Bankman-Fried, 32 tahun, yang bernam asli Samuel Benjamin Bankman-Fried, bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Kaplan mengatakan Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.
 
"Dia tahu itu salah," kata Kaplan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/3).

"Dia tahu itu tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," lanjutnya.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan sambutan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX - tetapi tetap bersikukuh tidak mengakui melakukan kesalahan kriminal.

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membaca putusan.  

Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacara pembelanya Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga duduk di kursi pesakitan seperti saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

“Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.  

"Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," katanya.

Hakim Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS.

Dia kemudian memberlakukan perintah penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Menanggapi putusan hakim, Bankman-Fried berjanji untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya