Berita

FTX/

Tekno

Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

JUMAT, 29 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried,  salah satu pendiri broker Kripto FTX.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam kasus pencurian dana milik nasabah pertukaran mata uang kripto FTX miliknya senilai 8 miliar dolar AS (Rp126,9 triliun).

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan yang berlangsung Kamis (28/3) waktu setempat, setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya.


Juri memutuskan Bankman-Fried, 32 tahun, yang bernam asli Samuel Benjamin Bankman-Fried, bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Kaplan mengatakan Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.
 
"Dia tahu itu salah," kata Kaplan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/3).

"Dia tahu itu tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," lanjutnya.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan sambutan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX - tetapi tetap bersikukuh tidak mengakui melakukan kesalahan kriminal.

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membaca putusan.  

Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacara pembelanya Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga duduk di kursi pesakitan seperti saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

“Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.  

"Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," katanya.

Hakim Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS.

Dia kemudian memberlakukan perintah penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Menanggapi putusan hakim, Bankman-Fried berjanji untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya