Berita

Pemandangan kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key yang menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, pada Selasa, 26 Maret 2024/Net

Dunia

AS Siapkan Dana Rp 952 Miliar untuk Bangun Kembali Jembatan Baltimore

JUMAT, 29 MARET 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jembatan Francis Scott Key di Baltimore, Amerika Serikat yang hancur setelah ditabrak kapal tanker akan diperbaiki dengan dana darurat federal mencapai 60 juta dolar AS, atau Rp952 Miliar.

Mengutip Asia One, dana rekonstruksi jembatan tersebut sudah disetujui Administrasi Jalan Raya Federal Departemen Transportasi AS hanya beberapa jam setelah diajukan Gubernur Maryland, Wes Moore pada Kamis (28/3).

"Prioritas utama adalah untuk menemukan para korban hilang dan melakukan perbaikan di jembatan," kata Moore dalam konferensi pers.


Menurut penuturan Moore, pertama-tama tim ahli harus mengkaji cara mengeluarkan kapal dan memuat ribuan kontainer yang terjebak oleh puing-puing jembatan.

"Korps Insinyur Angkatan Darat AS membawa derek terbesar di Pesisir Timur untuk memindahkan potongan-potongan jembatan," ungkapnya.

Pejabat federal telah mengatakan kepada anggota parlemen Maryland bahwa biaya akhir rekonstruksi jembatan tersebut bisa mencapai setidaknya 2 miliar dolar AS atau Rp31 triliun.  

Pendanaan semacam itu biasanya memakan waktu berhari-hari, namun Presiden AS, Joe Biden telah berjanji untuk mengerahkan upaya penuh.

Jembatan di Baltimore runtuh pada Selasa (26/3), setelah sebuah kapal kargo besar Dali yang kehilangan tenaga menabrak tiang penyangga sekitar pukul 01.30 pagi waktu setempat.

Dua jenazah telah ditemukan, dan empat orang lainnya diperkirakan tewas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya