Berita

Aksi For You Palestine (FYP) di depan Kantor Kedutaan Yordania, di kawasan SCBD Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3)/Ist

Politik

Pemuda Indonesia Tuntut Yordania dan Mesir Buka Perbatasan

JUMAT, 29 MARET 2024 | 00:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2728 yang telah disepakati Senin (25/3), menjadi dasar tak terbantahkan bagi segenap negara dan masyarakat sedunia untuk segera menyelamatkan rakyat Gaza dari kehancuran serta menghentikan kejahatan genosida Israel.

Demikian disampaikan Koordinator Aksi For You Palestine (FYP) Muhammad Syauqi Hafiz saat memberikan orasi di depan Kantor Kedutaan Yordania, di kawasan SCBD Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Syauqi melanjutkan, tuntutan agar dilakukan gencatan senjata di bulan Ramadan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah kepada gencatan senjata berkelanjutan.


Berikutnya menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya, serta tuntutan lebih lanjut agar para pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berkaitan dengan tahanan.

“Itu merupakan poin-poin resolusi yang disepakati dan wajib dilaksanakan,” kata Syauqi.

Selain itu, tak kalah mendesaknya kebutuhan memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza, serta menegaskan kembali tuntutan untuk menyingkirkan segala hambatan terhadap bantuan kemanusiaan dalam skala besar, sesuai hukum humaniter internasional dan khususnya yang ditekankan oleh Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).

Namun sayangnya, resolusi Dewan Keamanan PBB yang disambut pihak pejuang perlawanan Palestina, justru tak digubris penjajah Israel. Mereka malah melakukan pembangkangan dengan mengecam resolusi tersebut.

“Bahkan semakin bertambah serangan pembantaian rakyat Gaza,” kata Syauqi.

Indikasi pembangkangan Israel atas Resolusi PBB kembali dipertontonkan, bahkan hanya beberapa jam setelah Resolusi DK PBB itu diterbitkan.

Penjajah Israel melakukan aksi serangan genosida secara brutal dengan menghujani pengungsian Rafah (wilayah selatan Gaza, Palestina) dengan bom-bom rudalnya, yang menyebabkan makin bertambahnya korban dari kalangan sipil yang sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.

“Hal Ini jelas mempertontonkan sikap tidak menghormati bahkan membangkang terhadap Resolusi DK PBB yang baru saja diterbitkan, sekaligus menambah catatan pelanggaran HAM dan hukum internasional oleh Israel,” kata Syafiq lagi.

Alhasil kondisi di sekitar Rafah, RS Al Shifa, maupun lokasi-lokasi lainnya di Gaza, saat ini sangat berbahaya bagi semua nyawa rakyat Palestina. Anak-anak, perempuan, orang tua, di luar atau di dalam rumah, menjadi sasaran empuk persekusi dan pembunuhan brutal penjajah Israel.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya