Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta pada Kamis (22/2).

Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Kamis (28/3), perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).


Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga).

Khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.
 
Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73 persen, Terlapor II sebesar 53,84 persen, Terlapor III sebesar 22,37 persen, dan Terlapor IV sebesar 0,05 persen.

Dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor. Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:

Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) - Rp250.000 (batas atas); Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) - Rp265.000 (batas atas); Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) - Rp350.000 (batas atas); dan Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) - Rp370.000 (batas atas).
 
Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022.

Atas dasar uraian itu dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya