Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

KAMIS, 28 MARET 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta pada Kamis (22/2).

Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Kamis (28/3), perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).


Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga).

Khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.
 
Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73 persen, Terlapor II sebesar 53,84 persen, Terlapor III sebesar 22,37 persen, dan Terlapor IV sebesar 0,05 persen.

Dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor. Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:

Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) - Rp250.000 (batas atas); Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) - Rp265.000 (batas atas); Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) - Rp350.000 (batas atas); dan Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) - Rp370.000 (batas atas).
 
Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022.

Atas dasar uraian itu dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya