Berita

Abyadi Siregar/Ist

Politik

OTT Anggota Bawaslu Medan, Abyadi: Kacau Jika Hanya Azlansyah Hasibuan yang Diproses

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus tertangkapnya anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat ini sudah berproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, beberapa nama rekan dari Azlansyah Hasibuan juga muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, dengan gamblang disebutkan jika oknum lain yang berasal dari anggota Bawaslu Medan juga ternyata memiliki peran atas peristiwa yang berujung OTT tersebut. Diketahui, kasus OTT itu diawali karena masalah seorang caleg Partai Keadilan Nasional (PKN) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memunculkan pertemuan antara pihak caleg PKN dengan oknum anggota Bawaslu yang dalam hal ini bukan hanya Azlansyah namun juga oknum berinisial FJS.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Azlansyah Hasibuan harus mendapatkan sanksi. Hal ini karena pangkal penyebab terjadinya kasus ini adalah perilaku busuk para oknum penyelenggara itu sendiri.


"Pangkal penyebabnya adalah buruk dan busuknya perilaku para penyelenggara Pemilu kita. Dan ini, akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia," kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Menurut Abyadi, perilaku busuk yang dimaksudkan oleh Abyadi adalah dimana para anggota Bawaslu tersebut bersedia bertemu dengan pihak bersengketa dalam tahapan pemilu. Hal inilah yang menurutnya akan merusak pesta demokrasi itu sendiri.

“Bayangkan saja, bila penyelenggara Pemilu kita, baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP berperilaku buruk dan busuk. Misalnya memeras para peserta Pemilu. Apa tidak kacau demokrasi kita? Ini berbahaya," tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut dua periode itu.

Dalam hal ini kata, Abyadi perilaku Azlansyah Hasibuan sangat pantas diganjar dengan sanksi pelanggaran berat. Meskipun rekannya berinisial FJS tidak tertangkap dalam operasi OTT, namun sanksi etik tetap harus dikenakan.

“Kedua anggota Bawaslu itu telah melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak mampu menjaga perilakunya yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai integritas, jujur dan adil serta berkepribadian yang kuat dari segala godaan sebagaimana diatur dalam pasal  117 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya