Berita

Abyadi Siregar/Ist

Politik

OTT Anggota Bawaslu Medan, Abyadi: Kacau Jika Hanya Azlansyah Hasibuan yang Diproses

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus tertangkapnya anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat ini sudah berproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, beberapa nama rekan dari Azlansyah Hasibuan juga muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, dengan gamblang disebutkan jika oknum lain yang berasal dari anggota Bawaslu Medan juga ternyata memiliki peran atas peristiwa yang berujung OTT tersebut. Diketahui, kasus OTT itu diawali karena masalah seorang caleg Partai Keadilan Nasional (PKN) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memunculkan pertemuan antara pihak caleg PKN dengan oknum anggota Bawaslu yang dalam hal ini bukan hanya Azlansyah namun juga oknum berinisial FJS.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Azlansyah Hasibuan harus mendapatkan sanksi. Hal ini karena pangkal penyebab terjadinya kasus ini adalah perilaku busuk para oknum penyelenggara itu sendiri.


"Pangkal penyebabnya adalah buruk dan busuknya perilaku para penyelenggara Pemilu kita. Dan ini, akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia," kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Menurut Abyadi, perilaku busuk yang dimaksudkan oleh Abyadi adalah dimana para anggota Bawaslu tersebut bersedia bertemu dengan pihak bersengketa dalam tahapan pemilu. Hal inilah yang menurutnya akan merusak pesta demokrasi itu sendiri.

“Bayangkan saja, bila penyelenggara Pemilu kita, baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP berperilaku buruk dan busuk. Misalnya memeras para peserta Pemilu. Apa tidak kacau demokrasi kita? Ini berbahaya," tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut dua periode itu.

Dalam hal ini kata, Abyadi perilaku Azlansyah Hasibuan sangat pantas diganjar dengan sanksi pelanggaran berat. Meskipun rekannya berinisial FJS tidak tertangkap dalam operasi OTT, namun sanksi etik tetap harus dikenakan.

“Kedua anggota Bawaslu itu telah melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak mampu menjaga perilakunya yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai integritas, jujur dan adil serta berkepribadian yang kuat dari segala godaan sebagaimana diatur dalam pasal  117 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya