Berita

Abyadi Siregar/Ist

Politik

OTT Anggota Bawaslu Medan, Abyadi: Kacau Jika Hanya Azlansyah Hasibuan yang Diproses

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus tertangkapnya anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat ini sudah berproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, beberapa nama rekan dari Azlansyah Hasibuan juga muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, dengan gamblang disebutkan jika oknum lain yang berasal dari anggota Bawaslu Medan juga ternyata memiliki peran atas peristiwa yang berujung OTT tersebut. Diketahui, kasus OTT itu diawali karena masalah seorang caleg Partai Keadilan Nasional (PKN) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memunculkan pertemuan antara pihak caleg PKN dengan oknum anggota Bawaslu yang dalam hal ini bukan hanya Azlansyah namun juga oknum berinisial FJS.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Azlansyah Hasibuan harus mendapatkan sanksi. Hal ini karena pangkal penyebab terjadinya kasus ini adalah perilaku busuk para oknum penyelenggara itu sendiri.


"Pangkal penyebabnya adalah buruk dan busuknya perilaku para penyelenggara Pemilu kita. Dan ini, akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia," kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Menurut Abyadi, perilaku busuk yang dimaksudkan oleh Abyadi adalah dimana para anggota Bawaslu tersebut bersedia bertemu dengan pihak bersengketa dalam tahapan pemilu. Hal inilah yang menurutnya akan merusak pesta demokrasi itu sendiri.

“Bayangkan saja, bila penyelenggara Pemilu kita, baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP berperilaku buruk dan busuk. Misalnya memeras para peserta Pemilu. Apa tidak kacau demokrasi kita? Ini berbahaya," tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut dua periode itu.

Dalam hal ini kata, Abyadi perilaku Azlansyah Hasibuan sangat pantas diganjar dengan sanksi pelanggaran berat. Meskipun rekannya berinisial FJS tidak tertangkap dalam operasi OTT, namun sanksi etik tetap harus dikenakan.

“Kedua anggota Bawaslu itu telah melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak mampu menjaga perilakunya yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai integritas, jujur dan adil serta berkepribadian yang kuat dari segala godaan sebagaimana diatur dalam pasal  117 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya