Berita

Abyadi Siregar/Ist

Politik

OTT Anggota Bawaslu Medan, Abyadi: Kacau Jika Hanya Azlansyah Hasibuan yang Diproses

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus tertangkapnya anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat ini sudah berproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, beberapa nama rekan dari Azlansyah Hasibuan juga muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, dengan gamblang disebutkan jika oknum lain yang berasal dari anggota Bawaslu Medan juga ternyata memiliki peran atas peristiwa yang berujung OTT tersebut. Diketahui, kasus OTT itu diawali karena masalah seorang caleg Partai Keadilan Nasional (PKN) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memunculkan pertemuan antara pihak caleg PKN dengan oknum anggota Bawaslu yang dalam hal ini bukan hanya Azlansyah namun juga oknum berinisial FJS.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Azlansyah Hasibuan harus mendapatkan sanksi. Hal ini karena pangkal penyebab terjadinya kasus ini adalah perilaku busuk para oknum penyelenggara itu sendiri.


"Pangkal penyebabnya adalah buruk dan busuknya perilaku para penyelenggara Pemilu kita. Dan ini, akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia," kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Menurut Abyadi, perilaku busuk yang dimaksudkan oleh Abyadi adalah dimana para anggota Bawaslu tersebut bersedia bertemu dengan pihak bersengketa dalam tahapan pemilu. Hal inilah yang menurutnya akan merusak pesta demokrasi itu sendiri.

“Bayangkan saja, bila penyelenggara Pemilu kita, baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP berperilaku buruk dan busuk. Misalnya memeras para peserta Pemilu. Apa tidak kacau demokrasi kita? Ini berbahaya," tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut dua periode itu.

Dalam hal ini kata, Abyadi perilaku Azlansyah Hasibuan sangat pantas diganjar dengan sanksi pelanggaran berat. Meskipun rekannya berinisial FJS tidak tertangkap dalam operasi OTT, namun sanksi etik tetap harus dikenakan.

“Kedua anggota Bawaslu itu telah melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak mampu menjaga perilakunya yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai integritas, jujur dan adil serta berkepribadian yang kuat dari segala godaan sebagaimana diatur dalam pasal  117 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya