Berita

Abyadi Siregar/Ist

Politik

OTT Anggota Bawaslu Medan, Abyadi: Kacau Jika Hanya Azlansyah Hasibuan yang Diproses

KAMIS, 28 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kasus tertangkapnya anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat ini sudah berproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, beberapa nama rekan dari Azlansyah Hasibuan juga muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa, dengan gamblang disebutkan jika oknum lain yang berasal dari anggota Bawaslu Medan juga ternyata memiliki peran atas peristiwa yang berujung OTT tersebut. Diketahui, kasus OTT itu diawali karena masalah seorang caleg Partai Keadilan Nasional (PKN) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memunculkan pertemuan antara pihak caleg PKN dengan oknum anggota Bawaslu yang dalam hal ini bukan hanya Azlansyah namun juga oknum berinisial FJS.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Azlansyah Hasibuan harus mendapatkan sanksi. Hal ini karena pangkal penyebab terjadinya kasus ini adalah perilaku busuk para oknum penyelenggara itu sendiri.


"Pangkal penyebabnya adalah buruk dan busuknya perilaku para penyelenggara Pemilu kita. Dan ini, akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia," kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Menurut Abyadi, perilaku busuk yang dimaksudkan oleh Abyadi adalah dimana para anggota Bawaslu tersebut bersedia bertemu dengan pihak bersengketa dalam tahapan pemilu. Hal inilah yang menurutnya akan merusak pesta demokrasi itu sendiri.

“Bayangkan saja, bila penyelenggara Pemilu kita, baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP berperilaku buruk dan busuk. Misalnya memeras para peserta Pemilu. Apa tidak kacau demokrasi kita? Ini berbahaya," tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut dua periode itu.

Dalam hal ini kata, Abyadi perilaku Azlansyah Hasibuan sangat pantas diganjar dengan sanksi pelanggaran berat. Meskipun rekannya berinisial FJS tidak tertangkap dalam operasi OTT, namun sanksi etik tetap harus dikenakan.

“Kedua anggota Bawaslu itu telah melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak mampu menjaga perilakunya yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai integritas, jujur dan adil serta berkepribadian yang kuat dari segala godaan sebagaimana diatur dalam pasal  117 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya