Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, bersama jajaran pimpinan lainnya, dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Sidang Diskors Buka Puasa, Bawaslu Minta MK Sesuaikan Waktu Pemaparan Kasus Terkait Amin dan Ganjar-Mahfud

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hari ini, Kamis (28/3), diskors Mahkamah Konstitusi (MK) untuk buka puasa. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang belum mendapat kesempatan berbicara, pun meminta penyesuaian waktu yang pas untuk sidang lanjutannya.

"Saya kira kita break dulu untuk salat dan berbuka puasa. Nanti dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
"Namun sebelumnya untuk Bawaslu diminta jika bisa keterangannya dibuat ringkasan pak. Karena kami cermati keterangan bapak di satu nomor itu 100 halaman lebih. Nanti selama break mungkin bisa dibuatkan narasi-narasi yang lebih ringkas," imbuh Saldi.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, langsung menyambar pernyataan Saldi tersebut, dengan mengutarakan permintaan kepastian waktu pembukaan sidang lanjutan dan waktu pemaparan keterangannya.

"Izin Pak, karena banyak dari temuan, baik (terkait pemohon perkara nomor) 01 (yang diajukan Anies-Muhaimin) maupun (pemohon perkara nomor) 02 (yang diajukan Ganjar-Mahfud) itu berkaitan dengan kasus yang ada, maka kami harus jelaskan agak detail," ucapnya.

Menyambung permintaan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyarankan waktu yang akan disediakan pihaknya kepada Bawaslu untuk membacakan keterangan.

"Bisa kan dianggap dibacakan meskipun itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan itu," katanya sembari menanyakan.

"Siap Yang Mulia. Izin Pak Ketua (MK), kalau bisa 19.30 (WIB). Karena waktu untuk sampai ke sini lagi, kalau kami keluar dari gedung ini, akan sangat terbatas dengan buka puasa. Jadi 19.30 akan lebih baik lagi," ungkap Bagja mengusulkan.

"Baik 19.30 ya. Mudah-mudahan sudah selesai ringkasannya sehingga nanti kalaupun dilanjutkan tinggal pokok-pokok saja tanpa mengurangi hakikat daripada keterangan secara keseluruhan. Baik, persidangan diskorsing sampai 19.30 WIB," ucap Suhartoyo menutup. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya