Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, bersama jajaran pimpinan lainnya, dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Sidang Diskors Buka Puasa, Bawaslu Minta MK Sesuaikan Waktu Pemaparan Kasus Terkait Amin dan Ganjar-Mahfud

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hari ini, Kamis (28/3), diskors Mahkamah Konstitusi (MK) untuk buka puasa. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang belum mendapat kesempatan berbicara, pun meminta penyesuaian waktu yang pas untuk sidang lanjutannya.

"Saya kira kita break dulu untuk salat dan berbuka puasa. Nanti dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
"Namun sebelumnya untuk Bawaslu diminta jika bisa keterangannya dibuat ringkasan pak. Karena kami cermati keterangan bapak di satu nomor itu 100 halaman lebih. Nanti selama break mungkin bisa dibuatkan narasi-narasi yang lebih ringkas," imbuh Saldi.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, langsung menyambar pernyataan Saldi tersebut, dengan mengutarakan permintaan kepastian waktu pembukaan sidang lanjutan dan waktu pemaparan keterangannya.

"Izin Pak, karena banyak dari temuan, baik (terkait pemohon perkara nomor) 01 (yang diajukan Anies-Muhaimin) maupun (pemohon perkara nomor) 02 (yang diajukan Ganjar-Mahfud) itu berkaitan dengan kasus yang ada, maka kami harus jelaskan agak detail," ucapnya.

Menyambung permintaan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyarankan waktu yang akan disediakan pihaknya kepada Bawaslu untuk membacakan keterangan.

"Bisa kan dianggap dibacakan meskipun itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan itu," katanya sembari menanyakan.

"Siap Yang Mulia. Izin Pak Ketua (MK), kalau bisa 19.30 (WIB). Karena waktu untuk sampai ke sini lagi, kalau kami keluar dari gedung ini, akan sangat terbatas dengan buka puasa. Jadi 19.30 akan lebih baik lagi," ungkap Bagja mengusulkan.

"Baik 19.30 ya. Mudah-mudahan sudah selesai ringkasannya sehingga nanti kalaupun dilanjutkan tinggal pokok-pokok saja tanpa mengurangi hakikat daripada keterangan secara keseluruhan. Baik, persidangan diskorsing sampai 19.30 WIB," ucap Suhartoyo menutup. 

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya