Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, bersama jajaran pimpinan lainnya, dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Sidang Diskors Buka Puasa, Bawaslu Minta MK Sesuaikan Waktu Pemaparan Kasus Terkait Amin dan Ganjar-Mahfud

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hari ini, Kamis (28/3), diskors Mahkamah Konstitusi (MK) untuk buka puasa. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang belum mendapat kesempatan berbicara, pun meminta penyesuaian waktu yang pas untuk sidang lanjutannya.

"Saya kira kita break dulu untuk salat dan berbuka puasa. Nanti dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
"Namun sebelumnya untuk Bawaslu diminta jika bisa keterangannya dibuat ringkasan pak. Karena kami cermati keterangan bapak di satu nomor itu 100 halaman lebih. Nanti selama break mungkin bisa dibuatkan narasi-narasi yang lebih ringkas," imbuh Saldi.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, langsung menyambar pernyataan Saldi tersebut, dengan mengutarakan permintaan kepastian waktu pembukaan sidang lanjutan dan waktu pemaparan keterangannya.

"Izin Pak, karena banyak dari temuan, baik (terkait pemohon perkara nomor) 01 (yang diajukan Anies-Muhaimin) maupun (pemohon perkara nomor) 02 (yang diajukan Ganjar-Mahfud) itu berkaitan dengan kasus yang ada, maka kami harus jelaskan agak detail," ucapnya.

Menyambung permintaan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyarankan waktu yang akan disediakan pihaknya kepada Bawaslu untuk membacakan keterangan.

"Bisa kan dianggap dibacakan meskipun itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan itu," katanya sembari menanyakan.

"Siap Yang Mulia. Izin Pak Ketua (MK), kalau bisa 19.30 (WIB). Karena waktu untuk sampai ke sini lagi, kalau kami keluar dari gedung ini, akan sangat terbatas dengan buka puasa. Jadi 19.30 akan lebih baik lagi," ungkap Bagja mengusulkan.

"Baik 19.30 ya. Mudah-mudahan sudah selesai ringkasannya sehingga nanti kalaupun dilanjutkan tinggal pokok-pokok saja tanpa mengurangi hakikat daripada keterangan secara keseluruhan. Baik, persidangan diskorsing sampai 19.30 WIB," ucap Suhartoyo menutup. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya