Berita

Jajaran Komisioner KPU RI saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/Repro

Politik

KPU Keberatan Disebut Manipulasi Daftar Pemilih

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, disebut menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memanipulasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Hal ini langsung dibantah oleh pihak KPU.

Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyampaikan keberatan kliennya atas tudingan tersebut, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Tuduhan Pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," ujar Hifdzil.


Dia menjelaskan, dalam nota jawaban atau eksepsi KPU dipaparkan soal laporan dugaan manipulasi data pemilih oleh KPU RI. Di mana isinya menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan yang melegalkan DPT yang ditetapkan KPU di suatu wilayah pemilihan.

"KPU Jateng (sebagai contoh kasus) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Hifdzil menyebut dalil yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait penyusunan DPT telah dimanipulasi KPU tidak benar. Terlebih menurutnya, tidak terdapat bukti yang konkret dari kejadian tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif, Pemohon atau Termohon?" tutup Hifdzil.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya