Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gagal dibuktikan secara kuantitatif.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Yuri Kemal Fadlullah, ketika membacakan petitum eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

“Bahwasannya, kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara, terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum, namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif,” ucap Yuri di hadapan majelis hakim.


Yuri menambahkan banyak narasi utopis yang dibentuk kubu 01 dan 03 terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu yang dianggap menganulir 96juta lebih suara pemilih.

Oleh sebab itu, pihak Prabowo-Gibran perlu membuktikan secara akurat berupa data, dan mampu membuktikannya secara gamblang.

“Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon, yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon, membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pemohon,” beber dia.

Justru, kata Yuri, kemampuan untuk membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta-merta sebagaimana yang dituding kubu 01 dan 03 tidak terjadi sama sekali.

“Menganulir suara total pihak terkait, tidak ada satu alat bukti pun yang bersifat kuantitatif yang diajukan oleh pemohon, untuk membuktikan bahwa perolehan suara adalah nol,” jelasnya.

“Dan yang lebih esensial, tidak ada salah satu bukti pun yang diajukan berupa rekomendasi dan putusan dari Bawaslu RI, ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan atau setidaknya menjadi dasar bahwa pihak terkait terdiskualifikasi selanjutnya mulai izin yang mulia,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya