Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gagal dibuktikan secara kuantitatif.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Yuri Kemal Fadlullah, ketika membacakan petitum eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

“Bahwasannya, kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara, terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum, namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif,” ucap Yuri di hadapan majelis hakim.


Yuri menambahkan banyak narasi utopis yang dibentuk kubu 01 dan 03 terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu yang dianggap menganulir 96juta lebih suara pemilih.

Oleh sebab itu, pihak Prabowo-Gibran perlu membuktikan secara akurat berupa data, dan mampu membuktikannya secara gamblang.

“Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon, yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon, membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pemohon,” beber dia.

Justru, kata Yuri, kemampuan untuk membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta-merta sebagaimana yang dituding kubu 01 dan 03 tidak terjadi sama sekali.

“Menganulir suara total pihak terkait, tidak ada satu alat bukti pun yang bersifat kuantitatif yang diajukan oleh pemohon, untuk membuktikan bahwa perolehan suara adalah nol,” jelasnya.

“Dan yang lebih esensial, tidak ada salah satu bukti pun yang diajukan berupa rekomendasi dan putusan dari Bawaslu RI, ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan atau setidaknya menjadi dasar bahwa pihak terkait terdiskualifikasi selanjutnya mulai izin yang mulia,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya