Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gagal dibuktikan secara kuantitatif.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Yuri Kemal Fadlullah, ketika membacakan petitum eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

“Bahwasannya, kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara, terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum, namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif,” ucap Yuri di hadapan majelis hakim.


Yuri menambahkan banyak narasi utopis yang dibentuk kubu 01 dan 03 terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu yang dianggap menganulir 96juta lebih suara pemilih.

Oleh sebab itu, pihak Prabowo-Gibran perlu membuktikan secara akurat berupa data, dan mampu membuktikannya secara gamblang.

“Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon, yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon, membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pemohon,” beber dia.

Justru, kata Yuri, kemampuan untuk membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta-merta sebagaimana yang dituding kubu 01 dan 03 tidak terjadi sama sekali.

“Menganulir suara total pihak terkait, tidak ada satu alat bukti pun yang bersifat kuantitatif yang diajukan oleh pemohon, untuk membuktikan bahwa perolehan suara adalah nol,” jelasnya.

“Dan yang lebih esensial, tidak ada salah satu bukti pun yang diajukan berupa rekomendasi dan putusan dari Bawaslu RI, ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan atau setidaknya menjadi dasar bahwa pihak terkait terdiskualifikasi selanjutnya mulai izin yang mulia,” tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya