Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

KAMIS, 28 MARET 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai kubu 01 dan 03 yang menggaungkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gagal dibuktikan secara kuantitatif.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Yuri Kemal Fadlullah, ketika membacakan petitum eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

“Bahwasannya, kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara, terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM, dan pelanggaran prosedur pemilihan umum, namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif,” ucap Yuri di hadapan majelis hakim.


Yuri menambahkan banyak narasi utopis yang dibentuk kubu 01 dan 03 terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu yang dianggap menganulir 96juta lebih suara pemilih.

Oleh sebab itu, pihak Prabowo-Gibran perlu membuktikan secara akurat berupa data, dan mampu membuktikannya secara gamblang.

“Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon, yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon, membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pemohon,” beber dia.

Justru, kata Yuri, kemampuan untuk membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta-merta sebagaimana yang dituding kubu 01 dan 03 tidak terjadi sama sekali.

“Menganulir suara total pihak terkait, tidak ada satu alat bukti pun yang bersifat kuantitatif yang diajukan oleh pemohon, untuk membuktikan bahwa perolehan suara adalah nol,” jelasnya.

“Dan yang lebih esensial, tidak ada salah satu bukti pun yang diajukan berupa rekomendasi dan putusan dari Bawaslu RI, ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan atau setidaknya menjadi dasar bahwa pihak terkait terdiskualifikasi selanjutnya mulai izin yang mulia,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya