Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Dilimpahkan ke Jaksa, Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU Rp9 M

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seiring rampungnya penyusunan berkas penyidikan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (28/3), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Gazalba Saleh kepada tim Jaksa.

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (28/3).


Ali menjelaskan, selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar.

"Penahanan dilanjutkan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh resmi ditahan KPK pada Kamis 30 November 2023 dalam kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Gazalba kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis. Di antaranya pembelian 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar; dan 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.

Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Uang gratifikasi itu berasal dari pengondisian amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya untuk putusan dalam perkara Kasasi Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali (PK) dari Jafar Abdul Gaffar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya