Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Otto Hasibuan Anggap Permohonan Kubu 01 dan 03 Tidak Bijak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan kubu 01 dan 03 terkait dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024, dinilai tidak bijak jika kubu lawan tidak melakukan pengajuan ke lembaga pengawasan Pemilu.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam pembacaan petitum eksepsi sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
Pihaknya mempertanyakan kubu 01 dan 03 terkait perselisihan pemilu yang menggugatnya ke MK bukan ke Bawaslu maupun DKPP.
 

 
“Apakah tepat, bilamana pemohon membawa seluruh persoalan sehubungan dengan perselisihan pemilu, baik yang berupa administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seluruhnya kepada MK yang kita tahu terbatas kewenangannya untuk mengadili perselisihan yang terkait dengan jumlah suara hasil pemilu,” tegas Otto.
 
Terlebih, kata Otto, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus suatu perkara pemilu hanya 14 hari, maka atas dasar itu, pihaknya menilai ada kemunduran dalam MK.
 
“Hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon, yang berpotensi melanggar norma konstitusi, dan peraturan uu yang berlaku, mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagai ditentukan uu pemilu,” bebernya.
 
Pihak Prabowo-Gibran ini juga mempertanyakan terkait dugaan adanya kecurangan sudah dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP atau tidak, lantaran ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
 
“Bilamana sudah barang tentu badan atau lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon,” ucapnya.
 
“Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya