Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Otto Hasibuan Anggap Permohonan Kubu 01 dan 03 Tidak Bijak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan kubu 01 dan 03 terkait dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024, dinilai tidak bijak jika kubu lawan tidak melakukan pengajuan ke lembaga pengawasan Pemilu.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam pembacaan petitum eksepsi sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
Pihaknya mempertanyakan kubu 01 dan 03 terkait perselisihan pemilu yang menggugatnya ke MK bukan ke Bawaslu maupun DKPP.
 

 
“Apakah tepat, bilamana pemohon membawa seluruh persoalan sehubungan dengan perselisihan pemilu, baik yang berupa administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seluruhnya kepada MK yang kita tahu terbatas kewenangannya untuk mengadili perselisihan yang terkait dengan jumlah suara hasil pemilu,” tegas Otto.
 
Terlebih, kata Otto, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus suatu perkara pemilu hanya 14 hari, maka atas dasar itu, pihaknya menilai ada kemunduran dalam MK.
 
“Hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon, yang berpotensi melanggar norma konstitusi, dan peraturan uu yang berlaku, mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagai ditentukan uu pemilu,” bebernya.
 
Pihak Prabowo-Gibran ini juga mempertanyakan terkait dugaan adanya kecurangan sudah dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP atau tidak, lantaran ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
 
“Bilamana sudah barang tentu badan atau lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon,” ucapnya.
 
“Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud,” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya