Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Otto Hasibuan Anggap Permohonan Kubu 01 dan 03 Tidak Bijak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan kubu 01 dan 03 terkait dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024, dinilai tidak bijak jika kubu lawan tidak melakukan pengajuan ke lembaga pengawasan Pemilu.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam pembacaan petitum eksepsi sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 

Pihaknya mempertanyakan kubu 01 dan 03 terkait perselisihan pemilu yang menggugatnya ke MK bukan ke Bawaslu maupun DKPP.
 
“Apakah tepat, bilamana pemohon membawa seluruh persoalan sehubungan dengan perselisihan pemilu, baik yang berupa administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seluruhnya kepada MK yang kita tahu terbatas kewenangannya untuk mengadili perselisihan yang terkait dengan jumlah suara hasil pemilu,” tegas Otto.
 
Terlebih, kata Otto, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus suatu perkara pemilu hanya 14 hari, maka atas dasar itu, pihaknya menilai ada kemunduran dalam MK.
 
“Hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon, yang berpotensi melanggar norma konstitusi, dan peraturan uu yang berlaku, mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagai ditentukan uu pemilu,” bebernya.
 
Pihak Prabowo-Gibran ini juga mempertanyakan terkait dugaan adanya kecurangan sudah dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP atau tidak, lantaran ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
 
“Bilamana sudah barang tentu badan atau lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon,” ucapnya.
 
“Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud,” tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya