Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Otto Hasibuan Anggap Permohonan Kubu 01 dan 03 Tidak Bijak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan kubu 01 dan 03 terkait dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024, dinilai tidak bijak jika kubu lawan tidak melakukan pengajuan ke lembaga pengawasan Pemilu.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam pembacaan petitum eksepsi sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
Pihaknya mempertanyakan kubu 01 dan 03 terkait perselisihan pemilu yang menggugatnya ke MK bukan ke Bawaslu maupun DKPP.
 

 
“Apakah tepat, bilamana pemohon membawa seluruh persoalan sehubungan dengan perselisihan pemilu, baik yang berupa administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seluruhnya kepada MK yang kita tahu terbatas kewenangannya untuk mengadili perselisihan yang terkait dengan jumlah suara hasil pemilu,” tegas Otto.
 
Terlebih, kata Otto, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus suatu perkara pemilu hanya 14 hari, maka atas dasar itu, pihaknya menilai ada kemunduran dalam MK.
 
“Hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon, yang berpotensi melanggar norma konstitusi, dan peraturan uu yang berlaku, mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagai ditentukan uu pemilu,” bebernya.
 
Pihak Prabowo-Gibran ini juga mempertanyakan terkait dugaan adanya kecurangan sudah dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP atau tidak, lantaran ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
 
“Bilamana sudah barang tentu badan atau lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon,” ucapnya.
 
“Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya