Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

Otto Hasibuan Anggap Permohonan Kubu 01 dan 03 Tidak Bijak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan kubu 01 dan 03 terkait dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024, dinilai tidak bijak jika kubu lawan tidak melakukan pengajuan ke lembaga pengawasan Pemilu.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan dalam pembacaan petitum eksepsi sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
 
Pihaknya mempertanyakan kubu 01 dan 03 terkait perselisihan pemilu yang menggugatnya ke MK bukan ke Bawaslu maupun DKPP.
 

 
“Apakah tepat, bilamana pemohon membawa seluruh persoalan sehubungan dengan perselisihan pemilu, baik yang berupa administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seluruhnya kepada MK yang kita tahu terbatas kewenangannya untuk mengadili perselisihan yang terkait dengan jumlah suara hasil pemilu,” tegas Otto.
 
Terlebih, kata Otto, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus suatu perkara pemilu hanya 14 hari, maka atas dasar itu, pihaknya menilai ada kemunduran dalam MK.
 
“Hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon, yang berpotensi melanggar norma konstitusi, dan peraturan uu yang berlaku, mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagai ditentukan uu pemilu,” bebernya.
 
Pihak Prabowo-Gibran ini juga mempertanyakan terkait dugaan adanya kecurangan sudah dilaporkan ke Bawaslu maupun DKPP atau tidak, lantaran ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
 
“Bilamana sudah barang tentu badan atau lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon,” ucapnya.
 
“Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya