Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU: Argumentasinya Salah Sasaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia mengatakan, argumentasi Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo ikut andil memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan tuntutan atau petitum yang dilayangkan ke MK, yaitu meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.


"Bahwa apabila bagian posita (argumentasi) dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.

Dia menegaskan, posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa abuse of power yang terkoordinasi dalam Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi, tidak dapat dibuktikan karena hanya berupa narasi.

"Namun fakta hukumnya, Presiden (Jokowi) bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," tuturnya.

Oleh karena itu, Hifdzil menyampaikan petitum KPU agar dikabulkan MK, yaitu meminta gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud tidak dapat diterima.

"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," katanya.

"Sehingga, hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum Pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya