Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU: Argumentasinya Salah Sasaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia mengatakan, argumentasi Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo ikut andil memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan tuntutan atau petitum yang dilayangkan ke MK, yaitu meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.


"Bahwa apabila bagian posita (argumentasi) dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.

Dia menegaskan, posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa abuse of power yang terkoordinasi dalam Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi, tidak dapat dibuktikan karena hanya berupa narasi.

"Namun fakta hukumnya, Presiden (Jokowi) bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," tuturnya.

Oleh karena itu, Hifdzil menyampaikan petitum KPU agar dikabulkan MK, yaitu meminta gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud tidak dapat diterima.

"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," katanya.

"Sehingga, hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum Pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya