Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU: Argumentasinya Salah Sasaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia mengatakan, argumentasi Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo ikut andil memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan tuntutan atau petitum yang dilayangkan ke MK, yaitu meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.


"Bahwa apabila bagian posita (argumentasi) dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.

Dia menegaskan, posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa abuse of power yang terkoordinasi dalam Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi, tidak dapat dibuktikan karena hanya berupa narasi.

"Namun fakta hukumnya, Presiden (Jokowi) bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," tuturnya.

Oleh karena itu, Hifdzil menyampaikan petitum KPU agar dikabulkan MK, yaitu meminta gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud tidak dapat diterima.

"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," katanya.

"Sehingga, hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum Pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya