Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL
Argumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Dia mengatakan, argumentasi Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo ikut andil memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan tuntutan atau petitum yang dilayangkan ke MK, yaitu meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.
"Bahwa apabila bagian posita (argumentasi) dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.
Dia menegaskan, posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa abuse of power yang terkoordinasi dalam Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi, tidak dapat dibuktikan karena hanya berupa narasi.
"Namun fakta hukumnya, Presiden (Jokowi) bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," tuturnya.
Oleh karena itu, Hifdzil menyampaikan petitum KPU agar dikabulkan MK, yaitu meminta gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud tidak dapat diterima.
"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," katanya.
"Sehingga, hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum Pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," demikian Hifdzil menambahkan.