Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU: Argumentasinya Salah Sasaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi yang diangkat pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Dia mengatakan, argumentasi Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo ikut andil memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan tuntutan atau petitum yang dilayangkan ke MK, yaitu meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.


"Bahwa apabila bagian posita (argumentasi) dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.

Dia menegaskan, posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa abuse of power yang terkoordinasi dalam Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi, tidak dapat dibuktikan karena hanya berupa narasi.

"Namun fakta hukumnya, Presiden (Jokowi) bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," tuturnya.

Oleh karena itu, Hifdzil menyampaikan petitum KPU agar dikabulkan MK, yaitu meminta gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud tidak dapat diterima.

"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," katanya.

"Sehingga, hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum Pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," demikian Hifdzil menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya