Berita

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut

KAMIS, 28 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan nota jawaban atau eksepsi pihak Termohon dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin mendalilkan KPU melanggar karena menerima pendaftaran Gibran, bertentangan dengan sikap mereka yang tidak memprotes di awal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan, atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," paparnya.

Hifdzil menuturkan, pada saat pendaftaran kontestan Pilpres 2024 telah selesai yang ditandai penetapan capres-cawapres 2024, Anies-Muhaimin justru melalui tahapan-tahapan selanjutnya dengan Prabowo-Gibran.

"Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," terang Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, Pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi Termohon (KPU)," sambung Hifdzil.

Oleh karena itu, permohonan PHPU pasangan nomor urut 1 yang dikenal dengan sebutan Amin itu dinilai tidak berdasar. Bahkan Hifdzil menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," demikian Hifdzil. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya