Berita

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut

KAMIS, 28 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan nota jawaban atau eksepsi pihak Termohon dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin mendalilkan KPU melanggar karena menerima pendaftaran Gibran, bertentangan dengan sikap mereka yang tidak memprotes di awal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan, atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," paparnya.

Hifdzil menuturkan, pada saat pendaftaran kontestan Pilpres 2024 telah selesai yang ditandai penetapan capres-cawapres 2024, Anies-Muhaimin justru melalui tahapan-tahapan selanjutnya dengan Prabowo-Gibran.

"Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," terang Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, Pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi Termohon (KPU)," sambung Hifdzil.

Oleh karena itu, permohonan PHPU pasangan nomor urut 1 yang dikenal dengan sebutan Amin itu dinilai tidak berdasar. Bahkan Hifdzil menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," demikian Hifdzil. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya