Berita

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut

KAMIS, 28 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan nota jawaban atau eksepsi pihak Termohon dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin mendalilkan KPU melanggar karena menerima pendaftaran Gibran, bertentangan dengan sikap mereka yang tidak memprotes di awal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan, atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," paparnya.

Hifdzil menuturkan, pada saat pendaftaran kontestan Pilpres 2024 telah selesai yang ditandai penetapan capres-cawapres 2024, Anies-Muhaimin justru melalui tahapan-tahapan selanjutnya dengan Prabowo-Gibran.

"Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," terang Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, Pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi Termohon (KPU)," sambung Hifdzil.

Oleh karena itu, permohonan PHPU pasangan nomor urut 1 yang dikenal dengan sebutan Amin itu dinilai tidak berdasar. Bahkan Hifdzil menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," demikian Hifdzil. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya