Berita

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/RMOL

Politik

Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut

KAMIS, 28 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan nota jawaban atau eksepsi pihak Termohon dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin mendalilkan KPU melanggar karena menerima pendaftaran Gibran, bertentangan dengan sikap mereka yang tidak memprotes di awal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan, atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," paparnya.

Hifdzil menuturkan, pada saat pendaftaran kontestan Pilpres 2024 telah selesai yang ditandai penetapan capres-cawapres 2024, Anies-Muhaimin justru melalui tahapan-tahapan selanjutnya dengan Prabowo-Gibran.

"Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," terang Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, Pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi Termohon (KPU)," sambung Hifdzil.

Oleh karena itu, permohonan PHPU pasangan nomor urut 1 yang dikenal dengan sebutan Amin itu dinilai tidak berdasar. Bahkan Hifdzil menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," demikian Hifdzil. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya