Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Selidiki Perdagangan Pakaian Bekas Impor yang Kembali Marak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdagangan pakaian bekas asal impor kembali marak.

Meski telah resmi dilarang Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), bisnis ini kembali meramaikan pusat-pusat perbelanjaan seperti di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang ataupun dijual secara online.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut.


"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (28/3).

Ia menegaskan, Kementeriannya tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui di beberapa pusat perbelanjaan.

Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menegaskan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan, asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Impornya yang dilarang. Perdagangannya, kan, enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar Moga.

Kemendag mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri, bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya