Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Selidiki Perdagangan Pakaian Bekas Impor yang Kembali Marak

KAMIS, 28 MARET 2024 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdagangan pakaian bekas asal impor kembali marak.

Meski telah resmi dilarang Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), bisnis ini kembali meramaikan pusat-pusat perbelanjaan seperti di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang ataupun dijual secara online.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut.


"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (28/3).

Ia menegaskan, Kementeriannya tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui di beberapa pusat perbelanjaan.

Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menegaskan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan, asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Impornya yang dilarang. Perdagangannya, kan, enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar Moga.

Kemendag mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri, bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya